Salin Artikel

30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polres Bantul, DI Yogyakarta, menyita sebanyak 30 kilogram bahan baku petasan dalam razia yang digelar pada Rabu (27/3/2024).

Petugas masih memburu salah seorang penjual bubuk mercon dengan total barang 21 kilogram.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan, sebanyak 30 kg bubuk petasan disita dari 4 lokasi berbeda. Polisi mengamankan 3 orang pemilik bubuk petasan.

Awalnya anggota Satuan Reskrim Polres Bantul menangkap NM (22) warga Pandak, Bantul.

Dari tangan NM, petugas berhasil menyita 3 kilogram bubuk mercon dan 1 buah mercon ukuran besar dengan panjang 40 cm.

Petugas juga mengamankan S (21) warga Jetis Bantul dengan barang bukti 1 kilogram bubuk mercon.

“Di hadapan petugas, S mengaku bahwa dirinya menjual serbuk bahan petasan,” kata Jeffry dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (28/3/2024).

Selanjutnya, petugas juga mengamankan MAP (22) warga Pandak, Bantul. Saat dilakukan penggeledahan di rumah MAP, petugas mendapati serbuk bahan petasan sebanyak 5 kilogram bubuk mercon.

Setelah dilakukan penyelidikan, MAP mengaku bahwa bahan baku petasan tersebut ia peroleh dari AY, yang juga warga Pandak, Bantul.

"Kami lalu melakukan penyelidikan ke rumah AY dan ditemukan 21 kilogram bubuk mercon, namun saat digeledah, AY tidak sedang berada di rumah," ujar Jeffry.

"Petugas sedang memburu keberadaan AY," kata dia.

Jeffry mengatakan, ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak, juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Merujuk pasal 308 disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari Pidana penjara paling lama 9 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang. Kemudian Pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain.

"Dan Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa. Tolong masyarakat untuk memahami ada peraturan yang harus ditaati," imbuh dia.

Jeffry selanjutnya mengimbau, agar masyarakat tidak bermain petasan, karena sangat berbahaya..

"Apabila terjadi keteledoran, maka berpotensi menyebabkan kerusakan, seperti yang telah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di wilayah Pandak, Bantul beberapa waktu lalu," katanya.

Pengungkapan kasus puluhan kilogram bahan baku petasan itu merupakan tindak lanjut atas kejadian bubuk petasan yang meledak di Pandak, Bantul beberapa waktu lalu yang menyebabkan 4 korban luka-luka. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/03/29/104449678/30-kilogram-bahan-petasan-di-bantul-disita-3-orang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke