Salin Artikel

Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Yogyakarta Digagalkan, Obat Ditempel di Betis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Lapas Kelas IIA Yogyakarta gagalkan penyelundupan obat-obat terlarang saat kunjungan dengan modus menempelkan obat-obatan terlarang pada betis.

Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo menjelaskan, pihaknya mengamankan dua orang penyelundup ke Lapas IIA Yogyakarta.

Kedua orang tersebut berupaya untuk menyelundupkan obat jenis trihexyphenidyl atau sering disebut pil sapi atau pil koplo dengan jumlah 74 butir.

"Ada dua peristiwa dalam waktu yang hampir bersamaan. Satu orang pengunjung inisial AA kedapatan membawa 8 butir pil koplo di sakunya. Lalu satu lagi pengunjung inisial EF menyembunyikan 66 butir pil koplo di betis kakinya. Dengan cara diisolasi di kedua kakinya, ditutup celana panjang," ujar Soleh dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3/2024).

Lanjut dia, kedua orang tersebut datang hampir bersamaan. Namun yang dikunjungi adalah dua warga binaan yang berbeda dan keduanya juga mengaku tidak saling kenal.

Menurut Soleh, peristiwa bermula saat Petugas Lapas di bagian penggeledahan badan pengunjung mencurigai bungkusan plastik yang ada di saku celana pada pengunjung AA dan di betis kaki pada pengunjung EF.

Setelah terkonfirmasi, kedua orang tersebut langsung diamankan petugas ke Ruang Kesatuan Pengamanan untuk dimintai keterangan.

"Tidak membutuhkan waktu lama pihak lapas berkoordinasi dengan Polsek Pakualaman. Pada hari yang sama diserahkan pula barang bukti dan kasus ini ke Polresta Yogyakarta," kata dia.

Ia mengucapkan terima kasih kepada jajarannya dan pihak kepolisian yang telah bergerak cepat menggagalkan upaya masuknya obat terlarang tersebut ke dalam lapas.

"Hal ini wujud komitmen petugas lapas dalam mengimplementasikan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum khususnya dalam hal ini kepolisian, serta back to basic atau mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya, terutama di Bulan Ramadan ini," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/03/27/100928678/penyelundupan-pil-koplo-di-lapas-yogyakarta-digagalkan-obat-ditempel-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke