Salin Artikel

Pernah Dipecat karena "Nyabu", Mantan Hakim Danu Arman Jadi Analis Perkara di Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Diketahui, Danu dipecat sebagai hakim karena pernah pesta sabu di ruangan khusus yang berada di kantor PN Rangkasbitung.

Kabar Danu menjadi PNS dibenarkan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Setiawan Hartono. Dia mengatakan MA menerbitkan Surat Keputusan pengaktifan Danu pada 15 November 2023 lalu. 

"Iya. Jadi SKnya kan tertanggal 15 November, tapi melaksanakan tugasnya setidaknya di 2024," ujarnya, Senin (18/3/2024).

Setiawan menambahkan Danu saat ini sudah berada di Yogyakarta. Menurutnya, Danu akan bertugas sebagai analis perkara peradilan di kepaniteraan perdata.

"Sebagai analis perkara peradilan. Jadi dia ASN fungsionalnya sebagai analis perkara peradilan. PNS (status)," jelasnya.

Setiawan menjelaskan Kepaniteraan perdata ini memiliki tugas yakni melaksanakan arahan dari panitera muda perdata.

"Tugasnya tergantung penugasan oleh atasannya. Dia ditempatkan di kepaniteraan perdata. Nah jadi nanti penugasannya tergantung melalui panitera muda perdata," kata dia.

Penempatan Danu di posisi tersebut tak lepas dari latar belakangnya yang pernah menjadi hakim. 

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) kembali mengaktifkan mantan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Danu Arman, sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Pada 2023, Danu pernah dipecat sebagai hakim karena terbukti melanggar kode etik. Dia ketahuan menggunakan sabu di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung.

Nama Danu Arman saat ini tertulis sebagai analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta di pt-yogyakarta.go.id.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata memberikan klarifikasi mengenai status PNS Danu Arman yang pernah diberhentikan dengan tidak hormat karena masalah narkoba.

Mukti mengatakan, Danu menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh KY dan MA berkaitan dengan persoalan etik, di mana telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim. Namun, pemberhentian tersebut tidak serta merta menghentikan status PNS Danu Arman.

"Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," kata Mukti ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (15/3/2024), dikutip dari Antara. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/03/19/040300978/pernah-dipecat-karena-nyabu-mantan-hakim-danu-arman-jadi-analis-perkara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke