Salin Artikel

Pembunuh Perempuan di Rumah Kos Kotabaru Terancam Hukuman Mati

Pelaku H atau Henry alias Asep disangkakan dengan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP, Lebih Subsidair Lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/Atau Kedua Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

"Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, Senin (18/3/2024).

"Kita sangkakan yang terberat dulu (pasal)," kata dia.

Dia menjelaskan, kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh Henry ini bermula pada Sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelapor atau pemilik kos mendapat informasi bahwa penyewa kos diduga meninggal dunia.

"Kemudian setelah dipastikan adalah perempuan bukan penyewa kos. Penyewa kos (adalah) HNR (Henry)," ujarnya.

Petugas kepolisian lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan didapatkan bahwa yang meninggal dunia adalah seorang perempuan asal Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Dari hasil otopsi disampaikan adanya beberapa luka yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ada tusukan dan sayatan pada leher dan ada kekerasan tumpul di kepala korban," ujar dia.

"Kemudian setelah itu anggota kami di-back-up oleh Polda melaksanakan penyelidikan dan penyidikan di Jogja maupun Jabar," kata dia.

Dia menambahkan, tersangka sempat datang ke keluarga dan mengakui telah membunuh seseorang. Lalu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa gelang, pakaian, dan celana tersangka yang ada noda darah.

"Kami melakukan pendekatan ke keluarga pelaku, apabila dihubungi tersangka membujuk menyerahkan diri ke kepolisian," kata dia.

Kemudian, hasil perkembangan berikutnya bahwa pada Rabu 13 Maret 2024 sekitar pukul 22.00, keluarga pelaku menyerahkan pelaku ke Polda Jabar. Kemudian, tim Polda DIY menjemput pelaku.

"Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka yang bersangkutan mengakui sebagai pembunuh," ujar dia.

Pelaku yang sehari-hari sebagai pegawai kafe di daerah Kotabaru, Kota Yogyakarta, ini mengenal korban FD yang berasal dari Sleman melalui media sosial.

"Berkenalan dengan korban di suatu media sosial janjian ketemu dibawa ke kos, namun di sana bertengkar karena tersangka mabuk, emosi, kemudian ada pisau dilakukan penusukan sampai korban meninggal dunia," ujar Aditya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/03/18/160529978/pembunuh-perempuan-di-rumah-kos-kotabaru-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke