Salin Artikel

Cegah Antraks, Pemkab Gunungkidul Susun Raperda Larangan Brandu

Rencananya, hal tersebut akan diatur di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, Wibawanti Wulandari mengatakan, di dalam perda tersebut juga berisi sanksi apabila seseorang mengkonsumsi, mengedarkan, menjual belikan bangkai atau hewan yang mati, terutama akibat penyakit.

"Jadi isinya perda setiap orang dilarang mengkonsumsi hewan sakit atau mati. Setiap orang yang melanggar terhadap larangan sebagaimana dimaksud diproses sesuai dengan ketentuan perundangan," kata Wibawanti saat dihubungi melalui telepon Senin (18/3/2024).

Dia mengatakan aturan ini sebagai turunan dari UU No.18/2009 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pihaknya berharap masyarakat untuk tidak mengkonsumsi daging kurang sehat atau bahkan sudah mati.

"Sosialisasi sering kita lakukan sebelumnya, tetapi ya namanya manusia," kata dia.

Sebelumnya, Sekda Gunungkidul Sri Suhartanta menyampaikan pemerintah terus berupaya mengatasi brandu. 

"Di dalamnya edukasi masyarakat untuk tidak lagi brandu, atau porak. Nantinya secara detail akan ada di peraturan bupati," kata Sri ditemui di kantor Pemkab Gunungkidul

Dia mengatakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul juga akan terus mengedukasi warga.

"DPKH akan masif memberikan edukasi kepada warga, dan akan dibantu oleh Dinas Kominfo," kata dia.

Dia mengatakan hewan yang sudah terpapar antraks akan semakin berbahaya jika disembelih karena sporanya akan menyebar.

Selain itu, Sri mengaku belum berencana mengeluarkan kebijakan Kejadian luar Biasa (KLB) Antraks. Sebab, memerlukan berbagai pertimbangan.

"Tapi kami belum melangkah ke sana. Perlu dikoordinasikan terlebih dahulu sejauh mana kejadian antraks yang sudah terjadi. Itu kami cermati kembali apakah akan mengambil KLB atautidak," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/03/18/132759578/cegah-antraks-pemkab-gunungkidul-susun-raperda-larangan-brandu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke