Salin Artikel

Soal Wacana Hak Angket, Ketua TKD Prabowo Gibran DIY: Itu Lelucon Politik

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Wacana menggulirkan hak angket menimbulkan pro dan kontra.

Ketua TKD Prabowo Gibran DIY yang juga anggota DPR RI dari fraksi Golkar Gandung Pardiman berada di kubu kontra dalam wacana hak angket di DPR RI.

Ia mengatakan, siap menghadang pengajuan hak angket yang akan mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024, seperti yang diusulkan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo.

"Saya siap menghadang lajunya hak angket yang menurut saya itu hanyalah lelucon politik saja. Bagaimana tidak, hasil pilpres diutik-utik karena mereka kalah. Sedangkan hasil pileg tidak diusik karena mereka unggul. Ini kan seperti dagelan," ungkap Gandung dalam keterangan persnya, Minggu ( 25/02/2024).

Selain itu menurut Gandung menambahkan sesuai aturan hukum yang berlaku bahwa untuk mengatasi ketidakpuasaan akan Pemilu 2024, bukan dengan menggunakan hak angket, melainkan dibawa ke Mahkamah Kostitusi.

"Ini kan seperti lelucon politik," ujarnya.

Dalam Undang-undang Negera Republik Indonesia, imbuh Gandung, telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil Pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Pasal 24C UUD NKRI 1945 dengan jelas menyatakan, salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

"UUD 1945 jelas telah memuat bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu, yakni melalui badan peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi. Hal ini dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan agar tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan Presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut," terang Gandung Pardiman.

Gandung yakin mereka tidak akan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konsitutsi (MK), karena anggota DPR RI ini menilai memang dirinya tidak melihat adanya tanda-tanda kecurangan.

Justru Gandung melihat ada upaya dan maksud lain di balik pengajuan hak angket tersebut yang akan mengancam keselamatan bangsa dan negara Indonesia.

"Penggunaan hak angket dapat membuat perselisihan hasil Pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR dan tidak menghasilkan kepastian hukum yang pasti dan mengikat," tandas Gandung.

Lebih lanjut Gandung mengatakan, jika sengketa Pemilu di bawa ke MK makan akan didapatkan kepastian hukum dalam waktu cepat.

Sementara penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang potensial berujung terancamnya keselamatan bangsa dan negara jika hak angket ini niatnya untuk memakzulkan Presiden Jokowi.

"Sejak awal saya menentang berbagai upaya pemakzulan terhadap presiden Jokowi. Apalagi, Hak angket yang ujung-ujungnya nanti berupaya untuk memakzulkan Jokowi maka saya siap menghadang demi keselamatan bangsa dan negara Indonesia," pungkas Gandung Pardiman.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan mendukung bergulirnya hak angket untuk mengungkap kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Aboe Bakar Alhabsy mengatakan, pengungkapan kecurangan pemilu lewat hak angket lebih berpeluang terjadi ketimbang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, menurut dia, di MK masih ada hakim yang juga paman dari calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, yakni Anwar Usman.

"Angket ini bagus, dari pada kita ke MK, ada pamannya. Lebih baik kita ke angket, cantik," kata dia saat konferensi pers bersama Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim dan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/02/26/065230978/soal-wacana-hak-angket-ketua-tkd-prabowo-gibran-diy-itu-lelucon-politik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke