Salin Artikel

Terlilit Utang, Warga Kulon Progo Gadai Mobil Rental Demi Ritual Gandakan Uang

KULON PROGO, KOMPAS.com – Berharap bisa menggandakan uang dengan gadaikan mobil rentalan, tiga orang terjerat penggelapan mobil Daihatsu Xenia hitam B 2280 EBC milik warga Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketiganya, TE (55) asal Panjatan dan W (62) asal Wates, Kulon Progo, juga P (54) asal Seyegan, Kabupaten Sleman.

Alasan penggandaan uang itu ternyata karena pelaku terlilit utang.

“Untuk kebutuhan. Banyak utang. Untuk nyaur (mengangsur) utang. Tidak usah disebutkan (jumlahnya). Banyak sekali,” kata W dengan nada tinggi di kantor polisi, Jumat (23/2/2024).

W dan TE menyewa mobil Xenia hitam itu dari S, warga Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Senin (29/1/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Awalnya, mereka berdalih meminjam mobil untuk pergi ke Binjai, Sumatera Utara. Pemilik mobil kebetulan kenal pada salah satu pelaku sehingga sepakat harga sewa Rp 350.000 per hari selama 10 hari.

Ternyata, W dan TE tidak menyetor uang sewa sampai hari ke-18. Mobil juga tidak kembali. Pemilik mobil menolak untuk melanjutkan sewa, meski salah satu pelaku berniat menyetor uang sewa.

S meminta mobil kembali, tapi pelaku tidak bisa mengembalikan mobil. S menyerahkan pelaku ke Polsek Kokap. Barulah diketahui kalau mobil sudah digadai, bukan dibawa ke Binjai.

“Setelah gelar perkara, diperoleh kesimpulan kalau perkara ini pidana penipuan dan penggelapan. Setelah penyidikan, diperoleh dua alat bukti. Pelaku ditangkap dan diperiksa,” kata Kepala Polsek Kokap, Toha.

Mereka mengakui telah menggadai mobil ke perorangan di Seyegan, Sleman. Nilai gadainya Rp 25.000.000. Polisi menangkap P yang terlibat menggadai mobil.

“Penyidik menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” kata Kapolsek Toha.

Dalam pemeriksaan terungkap, Rp 15.000.000 dari uang gadai dipakai untuk usaha menggandakan uang lewat dukun di Magelang.

TE dan W masing-masing mendapat Rp 3.500.000 dari uang gadai itu. Sisanya untuk menutup konsumsi dan biaya lain-lain.

W mengakui sebelumnya sudah mengenal dukun pengganda uang itu di Magelang, Jawa Tengah. Mereka tergiur janji uang kembali berlipat-lipat, bahkan ritual gagal pun bisa menghasilkan uang setidaknya tiga kali lipat.

Percaya omongan dukun dan perlu uang untuk mengangsur utang, mereka mencari pinjaman uang tapi tidak dapat. Pelaku akhirnya nekat menggadai mobil rental di Seyegan, Sleman.

“Kami harus punya mobil untuk mencari pinjaman uang 15 juta. Kami hanya diberi waktu sampai Selasa. Selasa itu harus punya 15 juta. Awalnya tidak mau menggadai mobil, pinjam. Seumpama tidak dapat baru (gadai mobil),” kata W.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 56 KUHP. “Ancaman penjara maksimal empat tahun,” kata AKP Toha.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/02/24/190618678/terlilit-utang-warga-kulon-progo-gadai-mobil-rental-demi-ritual-gandakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke