Salin Artikel

Gadai Mobil Rental untuk Beli Sesajen Penarikan Uang Gaib, Polisi Tangkap 3 Orang di Yogyakarta

KULON PROGO, KOMPAS.com – Tiga orang berurusan dengan polisi karena kasus penggelapan mobil Daihatsu Xenia hitam B 2280 EBC milik seorang warga Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dua dari tiga pelaku itu adalah warga Kulon Progo, yakni TE (53) asal Panjatan dan W (61) asal Wates. Keduanya meminjam mobil lalu menggelapkan dengan cara digadai.

Sedangkan satu orang lagi merupakan warga Seyegan, Sleman berinisial P (54), yang menadah mobil itu.

“Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dibuatkan surat perintah penangkapan,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti (Novi), Rabu (21/2/2024).

Awalnya, TE dan W menemui Sugiyanto (52) di Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.

Mereka berniat menyewa mobil Daihatsu Xenia milik Sugiyanto. Ia memperbolehkan mobilnya disewa, terlebih karena ia mengenal salah satu pelaku.

TE dan W mengaku berniat menggunakan mobil untuk pergi ke Binjai, Sumatera Utara. Keduanya meminta untuk menyewa mobil selama 10 hari dengan harga Rp 350.000 per hari.

TE dan W rupanya berbohong. Mobil rupanya menggadaikan mobil itu kepada P di Seyegan, Sleman. Mobil tidak kembali hingga hari ke-10.

Setelah ditanya, TE mengaku mobil sudah digadai senilai Rp 90.000.000 pada Selasa tanggal 30 Januari 2024 atau sehari setelah mobil disewa.

Uang digunakan untuk membeli persyaratan penarikan uang gaib.

TE sempat mendatangi Sugiyanto untuk membayar sewa. Sugiyanto tidak bersedia melanjutkan penyewaan dan meminta mobilnya kembali. Sewa kendaraan pun dihitung hingga hari ke-18 atau senilai Rp 6.300.000.

“Tidak kembali sampai dengan hari dilaporkan ke polisi,” kata Kasi Humas Novi.

TE tidak menyanggupi mobil kembali dan korban membawa pelaku ke polisi. Sugiyanto lantas melaporkan hal ini ke Polsek Kokap, Jumat 16 Februari 2024 pukul 17.00 WIB.

Pelaku mengakui, mobil telah digadaikan secara perorangan di Seyegan. Polisi mendatangi rumah orang yang menerima mobil dan menyita mobil Xenia tersebut.

TE, W, dan , ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan ke Polres Kulon Progo.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti, STNK B 2280 EBC, BPKB-nya, dan kunci kontak.

Setelah gelar perkara, diperoleh kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Dugaan perkara penipuan dan penggelapan yang melanggar pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” kata Novi.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/02/21/161314378/gadai-mobil-rental-untuk-beli-sesajen-penarikan-uang-gaib-polisi-tangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke