Salin Artikel

Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul, Sopir Ditetapkan Tersangka

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan sopir bus yang terlibat laka tunggal di Jalan Imogiri-Dlingo, tepatnya tikungan Wanagama, Kapanewon Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (8/2/2024) lalu.

Sopir terancam hukuman 6 tahun penjara, karena kecelakaan yang menyebabkan tiga orang penumpang tewas ini.

Sopir atasnama AFP (24) warga Pablengan Matesih, Karanganyar, Jawa Tengah.

"Sudah ada tersangka kemarin, tersangkanya sopir dan sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Dijelaskannya dasar penetapan tersangka setelah polisi meminta keterangan terhadap sopir dan juga delapan orang saksi termasuk ahli. Selain itu memeriksa kendaraan bus Pariwisata bernopol E 7607 V.

Dari hasil pemeriksaan terhadap bus, tidak ada engine brake atau pengereman menggunakan mesin.

Selain itu, dari hasil analisa dan pemeriksaan terhadap bus, ternyata sistem pengereman tidak ada kebocoran angin dan oli.

Jeffry menjelaskan, bus mengalami fenomena brake fade effect atau los rem, diduga karena kondisi panas berlebihan pada kampas dan tromol. Pengereman terus menerus di jalanan menurun menyebabkan rem panas.

"Untuk administrasi bus tersebut lolos uji terakhir pada tahun 2018. Sehingga bus tersebut masuk kategori tidak laik jalan," kata dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) Undang-undang (UU) RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal satu tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Selian itu tersangka juga dijerat Pasal 310 ayat (4) tersangka terancam hukiman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Jeffry mengatakan, dari pengakuan sopir, dirinya sempat berhenti untuk mengecek kondisi kendaraan di sekitar bukit bego yang berada beberapa puluh meter dari lokasi kejadian. Setelah dianggap normal, dia melanjutkan perjalanan.

Ketika bus berjalan pelan menggunakan persneling posisi 2. Namun kendaraan berwarna biru itu semakin kencang.

Dari pengakuan AFP kecepatan mulai 40 km/jam, terus meningkat kecepatannya hingga sekitar 60-70 Km/jam kemudian bus lepas kendali dan terguling.

Tersangka juga mengaku setelah bus melaju kencang sempat berusaha mengendalikan laju bus, tetapi gagal.

"Tapi karena lajunya tidak terkendali sehingga saat melewati jalan yang menurun dan berbelok ke kanan bus terguling ke kiri," kata Jeffry.

AFP mengaku setelah terguling dirinya langsung keluar melalui bagian depan karena kaca bus sudah pecah.

"Tersangka mengaku sempat menolong penumpang keluar dari bus," kata dia.

Perlu diketahui bus kecelakaan tepatnya di tikungan Wanagama, atau bawah Bukit Bego, berawal ketika bus Pariwisata E 7607 V yang dikemudikan AFP (25) warga Pablengan Matesih, Karanganyar, Jawa Tengah, melintas dari timur menuju ke barat.

"Menjelang sampai di TKP, sopir banting stir ke kanan kemudian KBM jatuh kesebelah kiri dan terseret ke bawah, sehingga terjadilah laka lantas tersebut," kata Jeffry.

Jeffry mengatakan, bus mengalami rusak pada kaca depan dan samping kiri pecah. Akibatnya tiga orang penumpang tewas dalam peristiwa ini. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/02/20/213406878/kecelakaan-bus-pariwisata-di-bantul-sopir-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke