Salin Artikel

Rekapitulasi Ditunda Sementara, KPU Kota Yogyakarta Diprotes 3 Kemantren

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - KPU RI meminta agar rekapitulasi suara pemilu di tingkat kecamatan ditunda.

Hal ini mendapatkan keluhan dari tiga kemantren di Kota Yogyakarta lantaran sudah hampir selesai melakukan rekapitulasi suara.

Ketua KPU Kota Yogykarta, Noor Harsya Aryo Samudro menjelaskan, penundaan rekapitulasi suara dilakukan karena ada pemeliharaan sistem rekapitulasi suara atau Sirekap.

"Seluruh Indonesia, mulai dari Jakarta. Tapi kecamatan-kecamatan di DIY sudah hampir selesai (rekapitulasi)," ujarnya saat dihubungi, Senin (19/2/2024).

Ia mengungkapkan, ada 3 Kemantren yang sudah selesai melakukan rekapitulasi seperti Wirobrajan, Danurejan, dan Pakualaman.

Adanya penundaan ini memunculkan keluhan atau protes dari para petugas.

"Teman-teman malah protes kenapa dihentikan, jadi kami di tingkat Kota Yogyakarta landai dan sudah ada 3 kemantren yang hampir selesai tinggal finalisasi, dicermati, dicetak, dan dicermati lagi di Sirekap," jelas dia.

Ia menambahkan setelah selesai maka langkah terakhir adalah penandatanganan lalu dipindai dan diunggah.

KPU Kota Yogyakarta telah menerbitkan surat Pemberitahuan Penjadwalan Ulang Rekapitulasi Tingkat Kemantren.

Dia mengatakan, proses rekapitulasi yang sempat dihentikan itu akan bisa dilanjutkan besok Selasa, 20 Februari 2024.

"Tanggal 20 dimulai lagi, itu sistemnya diperbaiki dibersihkan data-data yang sampah yang crash dibersihkan kemudian besok dilanjutkan lagi," kata dia.

"Iya ditunda untuk besok dilanjutkan lagi gitu. Kan tadi TPS 1 misalnya, panembahan surat PPWP sudah selesai ini berhenti ketika (rekapitulasi suara) DPR RI. Besok dicek lagi sudah selesai berapa surat suara sah, berapa tidak sah, dicek lagi," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/02/19/221725078/rekapitulasi-ditunda-sementara-kpu-kota-yogyakarta-diprotes-3-kemantren

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke