Salin Artikel

Seorang Pria di Magelang Mencoblos 2 Kali, Gunakan Hak Pilih Mendiang Ibu

MAGELANG, KOMPAS.com – Seorang pemilih laki-laki di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, menggunakan hak pilih mendiang ibunya dalam Pemilu 2024. Total hak pilih yang digunakannya sebanyak dua kali.

Kejadian tersebut berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 di Dusun Bletukan, Desa Sumurarum, Grabag.

Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Grabag Joko Muslim mengatakan, kasus itu diketahui bermula dari daftar hadir yang tercatat ada 203 pemilih. Padahal, di TPS 15 terdata 202 pemilih.

Ternyata, seorang laki-laki berinisial S menggunakan hak pilih mendiang ibunya berinisial D. Padahal, D yang meninggal tiga bulan silam sudah dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT).

Joko menerangkan, pertama-tama S menggunakan hak pilihnya sendiri. Beberapa waktu kemudian, dia menggunakan hak pilih ibunya.

Joko tidak mengetahui pasti mengapa ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat meloloskan pelaku. Terlebih, ketua KPPS yang memanggil pemilih untuk mengambil surat suara.

“Keterangan dari KPPS terjadi uyuk-uyukan, crowded. Sehingga tidak bisa memetakan pemilih ini sudah meninggal dunia. Ketua KPPS ini kepala dusun (Bletukan), lho,” bebernya saat ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Senin (19/2/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Sholeh menyatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari pelaku dan penyelenggara pemilu di TPS 15.

“Di sana banyak sekali kejanggalan. Pertanyaan yang kami ajukan melahirkan pertanyaan baru,” ucapnya.

Dia heran dengan tujuh anggota KPPS dan satu pengawas TPS (TPS)—yang hidup bertetangga dengan D—tidak melakukan verifikasi. KPPS juga tidak menarik surat C Pemberitahuan (Undangan) milik D.

“KPPS beralasan menerima bimtek [bimbingan teknis] sekali lewat Zoom. Kami konfirmasi ke PPS (panitia pemungutan suara), bimteknya tiga kali,” kata Habib.

Dia mengaku masih menyelidiki alasan S menggunakan hak suara ibunya. Rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) untuk TPS terkait juga masih dikaji.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/02/19/155657578/seorang-pria-di-magelang-mencoblos-2-kali-gunakan-hak-pilih-mendiang-ibu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke