Salin Artikel

6 TPS di DIY Berpotensi Pemungutan Suara Ulang, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebut, terdapat 6 potensi pemilihan suara ulang (PSU) yang tersebar di beberapa kabupaten di DIY.

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, untuk melakukan PSU masih diperlukan kajian dari Bawaslu DIY.

Dia menambahkan, sudah ada wacana dari Bawaslu untuk melakukan PSU, namun masih dibutuhkan kajian lebih lanjut.

"Prosedur PSU harus berdasarkan kajian pengawas TPS. Pengawas TPS harus membuat kajian apakah memenuhis syarat PSU lalu disampaikan ke KPPS, nah tapi Bawaslu punya standar sendiri kajian dari pengawas TPS disampaikan Panwascam lalau PPK, dan diusulkan KPU," ujar Shidqi saat ditemui di Kantor KPU DIY, di Kota Yogyakarta, Jumat (16/2/2024).

Saat ini dirinya belum mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu.

Shidqi menambahkan, informasi terakhir yang diterima ada beberapa TPS yang berpotensi dilakukan PSU seperti di TPS yang ada di Kota Yogyakarta. Namun hal ini masih dikaji oleh Bawaslu.

"Masih diperbaiki apakah nanti PSU atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) atau hanya perbaikan jadi hanya satu itu saja, lainnya harus menunggu," kata dia.

"Kota tu terkait dengan DPTb mendapatkan 5 surat suara harusnya hanya satu," kata dia.

Selain di Kota Yogyakarta, daerah lain seperti di satu TPS di Kabupaten Bantul yang berpotensi PSU. Lalu di Sleman ada 4 TPS yang berpotensi PSU di Kabupaten Sleman.

"Masih menunggu rekomendasi karena bisa jadi, ini tidak perlu misalkan ini kan cukup perbaikan admisistratif atau bagaimana," kata dia.

PSU digelar 10 hari setelah hari pencoblosan

Sementara itu Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib mmenyampaikan saat ini pihaknya masih mendalami potensi PSU karena PSU ini atas rekomendasi dari Panwascam.

"Yang namanya potensi bisa saja nambah di lapangan, karena kita harus menyisir ulang. Kita maunya sih seluruh potensi langsung kita rekom bersamaan," kata dia.

"Peristiwanya kan satu hari jangan sampai ada perlakuan berbeda sedangkan kasusnya sama," imbuh dia.

Menurutnya PSU harus dikaji oleh Panwascam bukti-buktinya harus dikaji lalu bukti-bukti dilengkapi sehingga saat memberikan rekomendasi sudah diyakini kebenarannya.

"PSU itu karena antara lain terjadi karena orang yang tidak berhak memilih memilih di situ. KTP luar Jogja tidak ngurus DPTb tapi memilih di Jogja itu pasti PSU," ucap dia.

Lanjut dia, selain itu PSU dilakukan ketika DPTb diberi surat suara 5 jenis. Karena jika DPTb dari luar provinsi harusnya mendapatkan 1 surat suara.

"Kemudian juga sempat terjadi di lapangan, pemilih mendapatkan surat suara lebih dari 5 ada yang kedobel. Itu sempat terjadi sebagian sudah dimitigasi tidak masuk ke kotak dan dianggap surat suara rusak," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/02/16/153320278/6-tps-di-diy-berpotensi-pemungutan-suara-ulang-kpu-tunggu-rekomendasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke