Salin Artikel

Empat TPS di Sleman Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman sedang melakukan kajian apakah kasus di empat TPS tersebut memenuhi syarat untuk PSU.

"Potensi pemungutan suara ulang. Potensi pertama itu kan yang TPS 126 Caturtunggal, Depok yang kemarin mahasiswa luar mencoblos di situ sebanyak 21 orang," ujar Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar saat dihubungi, Kamis (15/02/2024).

Arjuna menyampaikan Potensi pemungutan suara ulang (PSU) kedua di TPS 29 Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman. Kasus di TPS 29 ini ada seorang pemilih yang mencoblos dua surat suara yang sama yakni surat suara DPRD provinsi.

"Makanya ini sedang kita kaji juga memenuhi nggak syarat untuk PSU nya. Harus dikaji," tegasnya.

Di TPS 26 Tridadi Kapanewon Sleman juga ada potensi pemungutan suara ulang (PSU). Di TPS 26 Tridadi ini ada seorang pemilih yang ber-KTP dan tercatat berdomisili di Kapanewon Ngaglik, menggunakan hak pilihnya di TPS 26 Tridadi, Kapanewon Sleman.

"Nah itu kan potensinya sama, seharusnya dia nggak punya hak memilih di situ ternyata difasilitasi memilih. Jadi potensi PSU ada di situ, ini juga sedang dikaji," bebernya.

Potensi pemungutan suara ulang (PSU) satu lagi di TPS 26 Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman.

Dia mengatakan akan segera menyelesaikan kajian tersebut. 

"Kami sedang berusaha menyelesaikan kajianya dalam waktu cepat. Karena kalau pun harus PSU kan dibatasi waktunya 10 hari pasca coblosan. Jika memang iya nanti kita akan putuskan PSU, kalau memang tidak ya sudah kita akan cari jalan keluar yang lain," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/02/15/132010278/empat-tps-di-sleman-berpotensi-pemungutan-suara-ulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke