Salin Artikel

Sampah Alat Peraga Kampanye Tak Boleh Dibuang di TPAS Gunungkidul

Kepala Dinas DLH Kabupaten Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu, KPU, dan sejumlah dinas terkait, termasuk mitra pelapak sampah terkait pasca penertipan APK. Dalam rapat itu dibahas mengenai pengelolaan sampahnya.

"Itu sesuai aturannya sampah produk itu (APK) bukan sampah rumah tangga atau sejenis rumah tangga sehingga tidak bisa dimasukkan TPA," kata Harry saat ditemui kompas.com di kantor Pemkab Gunungkidul, Selasa (13/2/2024).

Dikatakannya, untuk APK yang masih kondisinya baik akan diolah oleh mitra pengelola sampah. Sementara untuk yang robek bisa dipendam.

Hal ini tidak menyalahi aturan yang ada yakni Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang timbul dari penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

"Untuk yang robek saran kita dipendam. Yang besar pelaku sampah bisa dikelola,"kata dia.

Kepala Satpol PP Gunungkidul Edy Basuki mengatakan pihaknya akan menjalankan instruksi yang diberikan DLH. Saat ini sampah APK disimpan di gudang Satpol PP Gunungkidul.

Dari pengamatan kompas.com di gudang Satpol PP sebagian besar APK banner dan baliho caleg dan calon presiden.

Terpisah Komisioner Bawaslu Gunungkidul Bidang Pencegahan Parmas Humas Deni Tri Utomo mengatakan, saat ini sudah dilakukan pembersihan di sejumlah titik. Selain dilakukan oleh petugas, sebagian dari partai politik.

Pihaknya mengklaim saat ini sudah bersih.

"Sebagian partai politik mencopot sendiri terutama bendera," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/02/13/130801278/sampah-alat-peraga-kampanye-tak-boleh-dibuang-di-tpas-gunungkidul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke