Salin Artikel

Jaringan Gusdurian Temukan 58 Pelanggaran Pemilu, Salah Satunya Bansos

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Seknas Jaringan Gusdurian, Jay Akhmad mengungkap temuan 58 pelanggaran pemilu 2024 yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Jay menyebut, pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara seperti intimidasi hingga penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang menggiring untuk memilih pasangan calon tertentu.

"58 yang kami dapatkan itu berkaitan dengan satu intimidasi yang dilakukan oleh perangkat negara terhadap perangkat negara di tingkat bawah dan masyarakat," kata Jay ditemui di Griya Gusdurian, Banguntapan, Bantul, Jumat (9/2/2024).

Lanjut Jay, selain itu pihaknya menerima laporan juga terkait dengan penyalahgunaan bansos.

"Laporan yang kami dapat juga terkait dengan penyelahgunaan bansos itu ada. Bantuan-bantuan itu kemudian disinyalir mendukung salah satu paslon," beber dia.

Dia menambahkan, terkait dengan penyalahgunaan bansos ini dimasukkan dalam kategori integritas penyelenggara negara dipertanyalan dan menjadi salah satu pelanggaran Pemilu.

"Ada 4 kategori dugaan pelanggaran pemilu pertama integritas penyelenggara negara, kedua terkait hoaks, mis informasi, disinformasi, yang ketiga berkaitan kekerasan berbasis identitas juga, yang keempat berkaitan dengan martabat kemanusiaan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sama seperti para sivitas akademika, jaringan Gusdurian Indonesia juga menyatakan sikapnya menyerukan sikap soal situasi politik terkini.

Koordinator Gusdurian, Alissa Wahid menyampaikan, pemilu adalah prosedur pergantian kepemimpinan secara demokratis.

Dalam pemilu suara rakyat adalah instrumen legitimasi sekaligus untuk memastikan proses peralihan kekuasaan berlangsung damai, terbuka, adil dan bermartabat.

Karena itu keseluruhan proses pemilu harus transparan, akuntabel dan tak partisan sehingga hasilnya mendapat kepercayaan penuh dari publik.

"Selama masa kampanye pemilu 2024 sampai 8 Februari 2024 Gardu Pemilu Jaringan Gusdurian telah mencatat adanya 105 dugaan pelanggaran pemilu," ujar Alissa saat ditemui di Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (9/2/2024).

"58 di antara dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara," lanjut dia.

Kondisi ini adalah ancaman terhadap integritas dan martabat Pemilu. Jaringan Gusdurian bertekad untuk turut mengoreksi hal ini, dan mengawal proses politik elektoral agar sejalan dengan nilai perjuangan Gus Dur yang meletakkan kemanusiaan di atas kepentingan politik.

Melihat kondisi ini Jaringan Gusdurian menyampaikan beberapa hal, pertama Jatingan Gusdurian menyayangkan terjadinya sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum Pemilu 2024.

Alissa mencontohkan pelanggaran sebelum pemilu 2024 seperti pelanggaran netralitas pejabat dan aparat negara, penyalahgunaan sumber daya negara, kekerasan berbasis politik, penyebaran hoaks, misinformasi, serta disinformasi, serta perbuatan yang merendahkan martabat. Penting untuk memastikan dugaan pelanggaran tidak lagi terjadi.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/02/09/171935378/jaringan-gusdurian-temukan-58-pelanggaran-pemilu-salah-satunya-bansos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke