Salin Artikel

Dugaan Pelanggaran Pemilu Titiek Soeharto dalam Acara Kementan, Bawaslu DIY: Masih Proses

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebut, dugaan pelanggaran pamilu yang dilakukan calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra, Titiek Soeharto masih dalam proses klarifikasi.

"Itu masih proses, masih proses diklarifikasi oleh Bawaslu Bantul. Belum bisa diinfokan terkait hasilnya," ujar Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, saat ditemui di Kota Yogyakarta, Jumat (9/2/2024).

Najib menjelaskan, jika dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Titiek Soeharto masuk ke ranah pidana pemilu, akan membutuhkan waktu lebih panjang dalam prosesnya.

"Kalau terkait pidana pasti itu lebih panjang lagi (prosesnya), karena nanti ada proses penyidikan, penuntutan, itu kan arahnya ke tindak pidana pemilu," kata Najib.

Dia menambahkan pada kasus dugaan pidana pemilu ini juga ada indikasi melibatkan pejabat negara, sehingga perlu meminta klarifikasi dengan yang bersangkutan.

"Juga kemungkinan pelibatan pejabat negara. Jadi harus menghadirkan berbagai pihak diklarifikasi dan itu butuh proses," ujarnya.

"Belum ada (putusan), karena harus ada proses peradilan di pengadilan," imbuhnya.

Dia menjelaskan waktu pemprosesan ini tidak mengikat, dalam arti bisa tetap berlanjut walaupun sudah melewati hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari.

"Tidak, karena tidak terkait dalam kepesertaan dalam pemilu. Sehingga tidak terikat dalam tahapan," ucap Najib.

Dugaan pelanggaran pemilu Titiek Soeharto

Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan caleg DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto dilakukan saat acara Kementerian Pertanian (Kementan)  di stadion Sultan Agung, Bantul pada akhir Januari lalu.

Dalam acara yang diikuti puluhan ribu petani, penyuluh pertanian lapangan (PPL), Titiek menjadi pembicara pembinaan penyuluh pertanian dan petani bersama dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Titiek sempat meminta doa restu dan dukungan maju Pileg di atas panggung tersebut.

"Insyaallah dengan kerja keras kita bersama kita bisa mengulang sukses kita di tahun 1984, tahun 2016, 2017, dan 2020. Insyaallah kita bisa mengulang lagi," ucap Titiek di podium Rabu (24/1/2024).

Dirinya berjanji, jika terpilih akan memilih duduk di komisi IV yang membidangi pertanian, perikanan kelautan, dan kehutanan.

"Seperti yang saya lakukan dulu 2014 saya pernah duduk sebagai anggota DPR RI dari dapil DIY, di mana saya sebagai anggota dewan sering ketemu dengan bapak-bapak petani dan nelayan. Mudah-mudahan saya bisa dipercaya lagi dan bisa membantu masyarakat Yogyakarta khususnya para petani dan nelayan," ucap dia.

Saat memberikan sambutan, Amran mengatakan, dirinya sengaja mengundang Titiek yang merupakan koleganya saat menjadi anggota DPR RI.

"Kenapa kami undang beliau. Beliau adalah dulu mitra kami, wakil ketua Komisi IV (DPR RI). Beliau masih terngiang di telinga kami selalu Jogja, Jogjakarta," kata dia.

Dia mengingat mantan presiden Soeharto mendapatkan kehormatan swasembada pangan pada 1984 dengan revolusi hijaunya.

"Alhamdulillah dalam pemerintahan presiden Joko Widodo atas arahan beliau, kita swasembada tiga kali 2017,2019, 2020, dan itu hasil kerja keras kita semua," kata Amran.

Kedepan, Amran berharap Indonesia tidak lagi mimpi swasembada pangan, tetapi negara superpower lewat pangan.

"Kami datang ke masyarakat Yogyakarta mendengarkan keluhan dan memberikan solusi. Kami datang, dua hal (yang) kami ingin (lakukan), memberikan bantuan dan menyelesaikan masalah petani Yogyakarta," kata Amran.

Kata Bawaslu Bantul

Anggota Bawaslu Bantul, Muhammad Rifki Nugroho mengatakan, pihaknya datang ke acara Kementan itu untuk mengawasi kegiatan dan tidak ada unsur keberpihakan."Seperti yang sama-sama kita ketahui ya, kedatangan beliau (Titiek) kami tidak mengetahui infonya. Kami tahu setelah melakukan pengawasan," Kata dia.

"Kedua setelah sekilas kita menyaksikan ada unsur pelanggaran, tentunya kami akan melakukan pleno melakukan kajian dimana letak pelanggarannya," kata Rifki

Disinggung mengenai adanya ajakan, dia mengatakan sudah melakukan perekaman.

"Semua yang ada di sini, kami sudah me-record (merekam) dan melakukan pencatatan, nanti hasilnya akan kami analisa kami kaji," kata dia

Jika pelanggaran akan melakukan proses registrasi, dan jika terbukti melanggar akan dilihat sejauhmana pelanggarannya. Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terdapat tiga kategori pelanggaran Pemilu, yaitu pelanggaran etika, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu.

"Nanti akan dilihat unsurnya kemana, kalau pidana akan kita bawa ke Gakkumdu,"kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/02/09/115315078/dugaan-pelanggaran-pemilu-titiek-soeharto-dalam-acara-kementan-bawaslu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke