Salin Artikel

Laporan Polisi Dicabut, Butet: Meringankan Beban Kepolisian Jogja

Pencabutan laporan ini pun mendapatkan respons dari Butet. 

"Ya, dengan dicabutnya laporan polisi atas pembacaan pantun, saya terima kasih. Karena itu akan meringankan beban kepolisian Jogja yang selama ini sangat bersahabat dengan kawan-kawan seniman," katanya dalam video yang diterima Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Butet mengungkapkan, selama ini seniman Yogyakarta memiliki hubungan baik dengan pihak kepolisian, bahkan beberapa kali sempat kolaborasi.

Butet mencontohkan, seperti pada Jumat (19/1/2024) lalu, pameran lukisan yang diinisiasi oleh seniman Yogyakarta diresmikan Kapolri langsung.

"Tanggal 19 Januari kemarin pameran lukisan para seniman Jogja digelar diresmikan oleh Kapolri. Kawan-kawan pemusik main musik di titik nol Jogja bersama kawan-kawan kepolisian," kata dia.

"Kita bikin wiwitan poso setiap tahun digagas oleh para seniman untuk menciptakan Jogja yang asyik, Jogja yang tidak berisik, khususnya di tahun politik ini," kata dia.

Ia berharap, relawan Jokowi dapat mencabut laporan-laporan lain yang saat ini sudah diproses oleh polisi seperti ke Aiman dan Palti Hutabarat.

"Jadi mudah-mudahan, para relawan Pak Jokowi juga insyaf dan sadar untuk mencabut laporan-laporan yang sudah terlanjur diproses oleh kepolisian. Seperti kawan Aiman, Palti Hutabarat yang sudah diperiksa polisi," kata dia.

"Monggo, Pak Jokowi, Menkominfo, para relawan cabut ramai-ramai laporan itu supaya kondusif. Supaya rakyat pencinta demokrasi dan konstitusi bisa menjaga Indonesia secara damai," pungkas Butet.

Pertimbangan pencabutan laporan Butet

Sebelumnya, Ketua Pro Jokowi (Projo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mencabut laporan polisi pada tanggal 30 Januari 2024.

Laporan polisi yang dicabut adalah nomor LB/B/114/I/2024/SPKT/POLDA DIY atas kasus dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam pasal 315 KUHP.

Ketua Projo DIY, Aris Widiharto mengatakan pencabutan laporan terhadap budayawan Butet Kartaredjasa berdasarkan dua pertimbangan. 

Pertama adalah karena adanya permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan kepada Ketua Umum Projo yakni Budi Arie Setiadi.

"Kami memutuskan untuk mencabut laporan tersebut berdasarkan 2 pertimbangan pertama, permintaan Pak Jokowi yang disampaikan kepada ketua umum PROJO, Mas Budi Arie Setiadi, agar tidak terjadi kegaduhan politik," ujar Aris dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (6/2/2024).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/02/06/192836578/laporan-polisi-dicabut-butet-meringankan-beban-kepolisian-jogja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke