Salin Artikel

Laporan Projo DIY terhadap Butet Resmi Dicabut, Penyidikan Dihentikan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pro Jokowi (Projo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mencabut laporan polisi pada tanggal 30 Januari 2024.

Laporan polisi yang dicabut adalah nomor LB/B/114/I/2024/SPKT/POLDA DIY atas kasus dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam pasal 315 KUHP.

Ketua Projo DIY Aris Widiharto mengatakan, pencabutan laporan terhadap budayawan Butet Kartaredjasa berdasarkan dua pertimbangan.

Pertama adalah karena adanya permintaan dari Presiden Joko Widodo yang disampaikan kepada Ketua Umum Projo, yakni Budi Arie Setiadi.

"Kami memutuskan untuk mencabut laporan tersebut berdasarkan dua pertimbangan. Pertama, permintaan pak Jokowi yang disampaikan kepada ketua umum Projo, Mas Budi Arie Setiadi, agar tidak terjadi kegaduhan politik," ujar Aris dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Pertimbangan kedua adalah pihaknya menilai perilaku Butet Kertarajasa semakin membaik pasca pelaporannya.

"Membaiknya perilaku politik Mas Butet Kertarajasa pasca-pelaporan kami ke Polda," kata dia.

Menurut dia, membaiknya sikap politik Butet terlihat saat penampilan Butet pada acara kampanye akbar di Stadion Gelora Bung Karno, yang lebih santun dan bijak tanpa umpatan dan hinaan kepada Presiden Jokowi.

"Itu berarti Mas Butet sudah menyadari kesalahan dan kekhilafannya, kemudian tidak mengulangi kesalahan tersebut," kata dia.

Pasca-pencabutan laporan ini, Projo DIY tetap menyerukan kepada semua pendukung paslon pada Pilpres 2024 ini untuk tetap menjaga situasi agar tetap aman dan damai.

"Sampaikanlah program dan visi-misi paslon dengan cara yang kreatif, menarik, dan menyenangkan. Jangan sampai kampanye politik dikotori dengan kata umpatan, hinaan, cacian, dan fitnah yang ditujukan kepada paslon lain, apalagi ditujukan kepada Presiden, TNI, dan Polri," kata dia.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan, permintaan pencabutan laporan relawan Projo DIY terhadap Butet sudah diterima.

"Sudah (diterima). Surat permohonan dari pelapor dan kuasa hukumnya," ujarnya.

Lanjut dia, dengan demikian, penyelidikan terhadap laporan Butet sudah resmi dihentikan.

"Penyidik dalam hal ini professional dengan melihat delik absolut tersebut. Dihentikan karena deliknya absolut murni dan tidak ada pengaduan dari korban," kata dia.

"Di samping itu, karena delik itu (absolut) dari pelapor dan kuasa hukumnya juga membuat surat permohonan pencabutan laporan," pungkas dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/02/06/154612278/laporan-projo-diy-terhadap-butet-resmi-dicabut-penyidikan-dihentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke