Salin Artikel

Pria di Gunungkidul Curi Barang Bengkel, Mengaku Terdesak Kebutuhan Usai Sebulan Menikah

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mengaku terdesak kebutuhan hidup karena sebulan menikah, seorang pria berinisial A (30) nekat mencuri sebuah bengkel di Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Pelaku juga beberapa kali melakukan pencurian di Saptosari, Gunungkidul.

Kapolsek Paliyan AKP Solechan mengatakan, A Warga Kalurahan Kanigoro, Saptosari, Gunungkidul, nekat membobol bengkel milik Sri Wahyuni di Trowono, Karangasem, Kapanewon Paliyan, Sabtu (20/1/2024) lalu.

Keesokan harinya korban membuka bengkel dan mendapati kondisinya sudah acak-acakan.

Korban mengecek di sekitar bengkel dan mendapati dinding bengkel yang terbuat dari kalsibol atau GRC dalam keadaan jebol. Sri kemudian mengecek isi bengkel dan sejumlah benda di dalamnya hilang.

Adapun di antaranya mesin bor listrik, mesin Impact baterai, mesin gerinda listrik, cas Aki , dan uang tunai yang disimpan di dalam toples kurang lebih Rp 600.000.

"Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.000.000," kata Solechan jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (6/1/2024).

Dikatakannya, korban melaporkan ke Polsek Paliyan, dan langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Paliyan berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul.

Tim mengumpulkan informasi di sekitar TKP serta melaksanakan serangkaian penyelidikan di media sosial Facebook.

"Tim mendapati postingan di salah satu grup jual beli facebook yang menawarkan barang-barang antara lain mesin bor listrik, mesin impact, gerinda listrik dan oli mesin matic," kata Solechan.

Petugas yang mencurigai karena harga di bawah pasaran langsung bergerak dan berhasil menangkap A pemilik akun.

Setelah berhasil mengamankan pemilik akun tersebut, kemudian dilakukan interogasi dan pemilik akun tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian di bengkel motor yang beralamat di Trowono, Karangasem.

"Pelaku mengaku terdesak kebutuhan hidup. Dia baru sebulan menikah," kata dia.

Solechan mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan dan pelaku ternyata juga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Paliyan dan di Saptosari Gunungkidul sebanyak delapan lokasi.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan 5 botol oli mesin matic, 2 buah ban dalam sepeda motor, 1 buah kardus bekas warna cokelat.

Pelaku disangkakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP diancam dengan pidana penjara paling 4 tahun. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/02/06/133231478/pria-di-gunungkidul-curi-barang-bengkel-mengaku-terdesak-kebutuhan-usai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke