Salin Artikel

2.923 Wisatawan dan Pengusaha di Malioboro Diperingatkan Satpol PP, Apa yang Terjadi?

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Yogyakarta memberikan teguran lisan kepada 2.923 wisatawan maupun pengusaha di bidang wisata yang merokok di area Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sepanjang 2023.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menjelaskan, teguran lisan kepada ribuan wisatawan dan pelaku usaha di kawasan Malioboro tersebut sebagai peringatan awal. 

"Masih bersifat persuasif, terutama jasa pariwisata tiap hari di Malioboro kami berikan kartu kuning," ujarnya, Jumat (2/1/2024).

Octo menjelaskan, kartu kuning itu merupakan bentuk edukasi agar para pengusaha pariwisata di sekitar Malioboro paham dengan aturan Perda Nomor 2 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Mengingat, denda yang diberikan menurut aturan ini cukup tinggi yakni terbesar sampai Rp 7 juta.

"Satpol PP melalui Satpol PP pariwisata tahun 2024 gencar melaksakan pendekatan kepada pelaku usaha di kawasan Malioboro yang memungkinkan ada tempat khusus rokok. Mungkin di lingkungan rumah makan menyediakan tempat khusus rokok," katanya.

Kawasan khusus merokok

Sementara itu Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan, pihaknya berencana menambah tempat khusus merokok di kawasan Jalan Malioboro.

"Yang kita temui, kan, di pedestrian masih cukup banyak yang merokok. Selama ini, (smoking area) baru ada di beberapa titik," ujarnya.

Untuk informasi, kawasan khusus rokok di area KTR Malioboro baru sebanyak 3 titik. Yakni di Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA), utara Plaza Malioboro dan Ramayana, lalu lantai 3 Pasar Beringharjo.

"Bayangkan saja mau merokok sebatang saja harus naik ke sana (lantai 3 Pasar Beringharjo), atau jalan ke sebelah mal dan parkiran ABA," kata dia.

Terbatasnya kawasan rokok ini membuat Pemkot Yogyakarta akan melakukan kajian mengenai wacana penambahan smoking area.

"Ini bukan berarti kita menghalalkan merokok di Malioboro, ya, tapi untuk memberikan ruang-ruang bagi masyarakat yang ingin merokok," katanya.

"Dengan catatan, jangan sampai mengganggu aktivitas pengunjung lainnya, di sepanjang pedestrian Malioboro," tambah Pj Wali Kota.

Rencana awal, di sirip-sirip Malioboro bakal diberi asbak berukuran besar dan permanen sehingga tidak bisa diambil atau digeser oleh wisatawan maupun masyarakat sekitar.

"Kalau memugkinkan lokasinya di sirip-sirip. Agak masuk ya, jadi tidak di pedestrian. Tapi, tentu dibarengi dengan kajian, melibatkan Dinas Kesehatan juga pastinya," pungkas Singgih. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/02/03/075000378/2.923-wisatawan-dan-pengusaha-di-malioboro-diperingatkan-satpol-pp-apa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke