Salin Artikel

2.923 Wisatawan dan Pengusaha di Malioboro Diperingatkan Satpol PP, Apa yang Terjadi?

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Yogyakarta memberikan teguran lisan kepada 2.923 wisatawan maupun pengusaha di bidang wisata yang merokok di area Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sepanjang 2023.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menjelaskan, teguran lisan kepada ribuan wisatawan dan pelaku usaha di kawasan Malioboro tersebut sebagai peringatan awal. 

"Masih bersifat persuasif, terutama jasa pariwisata tiap hari di Malioboro kami berikan kartu kuning," ujarnya, Jumat (2/1/2024).

Octo menjelaskan, kartu kuning itu merupakan bentuk edukasi agar para pengusaha pariwisata di sekitar Malioboro paham dengan aturan Perda Nomor 2 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Mengingat, denda yang diberikan menurut aturan ini cukup tinggi yakni terbesar sampai Rp 7 juta.

"Satpol PP melalui Satpol PP pariwisata tahun 2024 gencar melaksakan pendekatan kepada pelaku usaha di kawasan Malioboro yang memungkinkan ada tempat khusus rokok. Mungkin di lingkungan rumah makan menyediakan tempat khusus rokok," katanya.

Kawasan khusus merokok

Sementara itu Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan, pihaknya berencana menambah tempat khusus merokok di kawasan Jalan Malioboro.

"Yang kita temui, kan, di pedestrian masih cukup banyak yang merokok. Selama ini, (smoking area) baru ada di beberapa titik," ujarnya.

Untuk informasi, kawasan khusus rokok di area KTR Malioboro baru sebanyak 3 titik. Yakni di Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA), utara Plaza Malioboro dan Ramayana, lalu lantai 3 Pasar Beringharjo.

"Bayangkan saja mau merokok sebatang saja harus naik ke sana (lantai 3 Pasar Beringharjo), atau jalan ke sebelah mal dan parkiran ABA," kata dia.

Terbatasnya kawasan rokok ini membuat Pemkot Yogyakarta akan melakukan kajian mengenai wacana penambahan smoking area.

"Ini bukan berarti kita menghalalkan merokok di Malioboro, ya, tapi untuk memberikan ruang-ruang bagi masyarakat yang ingin merokok," katanya.

"Dengan catatan, jangan sampai mengganggu aktivitas pengunjung lainnya, di sepanjang pedestrian Malioboro," tambah Pj Wali Kota.

Rencana awal, di sirip-sirip Malioboro bakal diberi asbak berukuran besar dan permanen sehingga tidak bisa diambil atau digeser oleh wisatawan maupun masyarakat sekitar.

"Kalau memugkinkan lokasinya di sirip-sirip. Agak masuk ya, jadi tidak di pedestrian. Tapi, tentu dibarengi dengan kajian, melibatkan Dinas Kesehatan juga pastinya," pungkas Singgih. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/02/03/075000378/2.923-wisatawan-dan-pengusaha-di-malioboro-diperingatkan-satpol-pp-apa

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com