Salin Artikel

Penipu Bermodus Penggandaan Uang Ditangkap di Bali, Warga Yogyakarta Rugi Rp 432 Juta

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polres Bantul menangkap seorang penipu inisial NF (44) dengan modus penggandaan uang dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban bertemu dengan pelaku NF di Jalan Kaliurang, Sleman, DIY.

Saat itu pelaku ingin meminjam sejumlah uang di rumah korban dengan alasan ingin menggandakan uang.

"Tersangka NF meminta izin kepada korban untuk meminjam ruangan di rumah korban untuk ritual menggandakan uang. Korban tergiur dengan kata-kata tersangka NF yang bisa menggandakan uang tersebut,” ujar Jeffry dalam keterangan tertulis, Rabu (31/1/2024).

Lantaran tergiur, NF lalu meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta sebagai contoh. Uang tersebut dimasukkan ke dalam sebuah kotak kardus.

NF memiliki 12 kotak kardus, sehingga korban diminta menyiapkan uang sejumlah Rp 1 juta tiap bulannya untuk mengisi kotak tersebut. Sehingga total uang korban Rp 12 juta dan hal ini berjalan hingga 3 tahun.

"Sekitar bulan Februari 2023 korban mulai sadar kalau telah menjadi korban penipuan karena uang yang dijanjikan korban tidak pernah ada dan harta korban sudah mulai habis," ucap Jeffry.

Lalu pada November 2023 korban meminta bantuan temannya untuk menyuruh tersangka NF meninggalkan rumah korban dan selanjutnya korban melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 432.000.000. Tersangka NF setelah diminta pergi dari rumah korban kemudian dihubungi tidak bisa, kemudian korban melaporkan kejadian penipuan tersebut selanjutnya Team Opsnal Polres Bantul bersama dengan unit reskrim polsek Piyungan berkoordinasi untuk melakukan pencarian tersangka NF ke alamat terduga pelaku di Lumajang hingga Jember Jatim," jelas Jeffry.

Selanjutnya pada saat melakukan pencarian tersebut didapat informasi bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 pukul 07.00 wib tersangka NF pergi ke wilayah Bali, kemudian Penyidik dan Tim Opsnal Polres Bantul melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Diponegoro, Dauh Puri Klod, Denpasar, Bali.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/02/01/140319378/penipu-bermodus-penggandaan-uang-ditangkap-di-bali-warga-yogyakarta-rugi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke