Salin Artikel

Bawaslu Bantul Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul telusuri dugaan pelanggaran pemilu berupa penggunaan tempat ibadah untuk kampanye di wilayah Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, panwas kecamatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan di tempat ibadah yang diindikasi kampanye.

"Tadi (Selasa) malam kemudian teman-teman panwas ke sana, memang acara sudah selesai tapi teman-teman mendapatkan beberapa bukti. Nah, kemudian kami dari Bawaslu memerintahkan Panwascam melakukan penelusuran lebih detail," ujar Joko saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).

Joko menambahkan, Panwascam diminta untuk melakukan penelusuran mendetail pada Rabu.

Penelusuran ini bertujuan untuk mengetahui apakah di tempat ibadah tersebut dilakukan kampanye, lalu siapa yang melakukan, hingga peserta siapa saja.

Sejauh ini pihaknya belum mengetahui kampanye untuk legislatif atau presiden yang dilakukan di tempat ibadah tersebut.

Oleh karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui kebenarannya.

"Saya minta dilakukan penelusuran secara utuh tentang kampanye siapa yang melakukan, kemudian siapa yang diundang, termasuk siapa yang dikampanyekan," beber dia.

Larangan kampanye di tempat ibadah

Didik menambahkan, apabila nanti ditemukan pelanggaran akan ada mekanisme yang dilakukan termasuk proses klarifikasi.

Merujuk pada aturan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 280, tim kampanye dilarang melakukan kampanye salah satunya di tempat ibadah.

"Nanti yang kami rujuk pasal 280 ayat 1 huruh h mengatur hal itu, pasal 280 ada sanksi kalau memang dilakukan pihak-pihak terkait masuk ke ranah pidana pemilu," katanya lagi.

Ia berharap penelusuran dapat selesai secepatnya dan dapat segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Bantul.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/02/01/083000778/bawaslu-bantul-telusuri-dugaan-pelanggaran-kampanye-di-tempat-ibadah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke