Salin Artikel

Dokter Gadungan yang Pernah Tangani Sejumlah Klub Sepak Bola dan Timnas Ditangkap

"Atas partisipasi masyarakat kami berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka atas kegiatan pemalsuan dokumen yang seolah-olah dia seorang dokter," ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Selasa (30/01/2024).

Dokter gadungan ini bernama Elwizan Aminudin (42).

"Kejadian ini dilaporkan ke Polresta Sleman pada 3 Desember 2021," ucapnya.

Peristiwa ini berasal pada tahun 2020. Kala itu PSS Sleman membutuhkan dokter untuk tim. Kemudian tersangka memasukan lamaran dan diterima.

Pada 2020 tersangka mendapatkan gaji sebesar Rp 15 juta per bulan. Selain itu tersangka juga mendapatkan bonus. Setelah itu pada 2021 mendapatkan gaji beserta bonus sebesar Rp 25 juta.

"Pada November 2021 beredar kabar bahwa tersangka ini bukanlah dokter dan ini sudah mendapatkan klarifikasi dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh," ungkapnya.

Pada 1 Desember 2021 tersangka berpamitan pulang ke Palembang dengan alasan orangtuanya sakit. Namun ternyata, tersangka tidak pernah kembali lagi ke PSS Sleman.

Managemen PSS Sleman kemudian memutuskan untuk membuat laporan ke Polresta Sleman.

Dari kejadian tersebut PT. PSS mengalami kerugian sebesar Rp 254.100.000. Kerugian tersebut atas gaji dan bonus yang diberikan kepada tersangka.

"Salah satu warga masyarakat yang memberitahukan keberadaan tersangka. Kita tindaklanjuti dengan mengirimkan tim dan berhasil kita amankan di daerah Cibodas," ucapnya.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan selama pelarianya, tersangka memang sering berpindah-pindah tempat mulai dari Palembang hingga Depok.

Bahkan tersangka juga sempat mengubah alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari yang awalnya beralamatkan Palembang menjadi Depok.

"Jadi untuk penangkapan itu 24 Januari, di rumahnya di Cibodas," tandasnya.

Riski Adrian mengungkapkan berdasarkan pengakuan, tersangka sudah berkerja sebagai dokter di 9 tim sepak bola.

Tim tersebut antara lain Persita Tangerang, Barito Putra, Bali United, Madura United dan PSS Sleman. Selain itu tersangka juga pernah menjadi dokter Timnas Indonesia U-19.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa foto copy ijazah palsu, foto copy KTP, lembar perjanjian kerja hingga surat dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh perihal verifikasi keabsahan ijazah.

Akibat perbuatanya tersangka Elwizan Aminudin dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 Tahun atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/01/31/001036178/dokter-gadungan-yang-pernah-tangani-sejumlah-klub-sepak-bola-dan-timnas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke