Salin Artikel

Penutupan Tambang Ilegal Diwarnai Penolakan, Warga Blokir Akses Masuk dengan Bakar Bambu

Sejumlah personel keoolisian diterjunkan dalam penutupan tambang itu. Namun, penolakan dari warga dan pekerja tambang mewarnai penutupan tersebut.

“Satreskrim Polres Kulon Progo dan Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Tambang melaksanakan penertiban pada dugaan penambangan pasir tanpa izin,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti (Novi), Rabu (24/1/2024).

Tambang ditutup karena diduga belum mengantongi izin usaha penambangan (IUP). Tim terpadu dikerahkan, yakni TNI - Polri, PUO ESDM Provinsi, Satpol PP DIY, Subdit Tipiter Ditkrimsus Polda DIY, DLH Kulon Progo, dan Satreskrim Polres Kulon Progo.

Dia mengatakan, tim terpadu menemukan penambangan di Padukuhan Nglatiyan I tersebut menggunakan ekskavator dan mesin sedot. Kegiatan ini mengeksploitasi pasir di Sungai Progo.

Petugas juga mendapati beberapa truk dum sudah membawa pasir. 

Satuan Reskrim Polres Kulon Progo langsung melakukan pendataan dan mengamankan sejumlah barang bukti. 

Sebagian warga dusun yang menolak penutupan tersebut memblokir akses keluar masuk tambang. Mereka menggembok pintu portal serta membarikade jalan dengan pohon bambu dan batang kelapa.

Kondisi tersebut membuat upaya polisi dan petugas terhalang sesaat oleh aksi ini.

“Karena adanya penolakan itu, negosiasi terjadi antara penanggung jawab tambang dengan petugas,” kata Akp Novi.

Alhasil, warga bersedia menghentikan penambangan dengan mengeluarkan semua peralatan kegiatan penambangan sampai terbit IUP.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/01/25/051300478/penutupan-tambang-ilegal-diwarnai-penolakan-warga-blokir-akses-masuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke