Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) saat hadiri agenda kampanye bertema "Tabrak Prof", Selasa (23/1/12024).
"Mungkin penyidikan. Yang ini termasuk yang tidak masuk ke laporan, nanti akan saya cek kenapa itu tidak jalan," tutur Mahfud.
Terkait kasus Iwan Boedi, menurut Mahfud, seharusnya masuk dalam sistem penanganan pidana berbasis teknologi informasi (SPPBTI).
Jelas Mahfud, sistem terpadu tersebut berisi semua laporan dan penanganan kasus di daerah. Tujuannya agar dapat dipantau langsung oleh pemerintah pusat.
"Di situ harus dimasukkan kasus dari seluruh Indonesia. Misalnya kasus ini tanggal sekian peristiwanya, dimulai penyidikan tanggal sekian," jelasnya.
"Kalau tiga bulan kemudian kita buka, sampai di mana ini masalahnya? Tiap tiga bulan ada laporannya," tambahnya.
Kasus Iwan Boedi mangkrak
Seperti diberitakan sebelumnya, Iwan Boedi dilaporkan hilang sehari sebelum dirinya akan bersaksi kasus dugaan korupsi, tepatnya pada 24 Agustus 2022.
Lalu pada 8 September 2022, jasad Iwan Boedi ditemukan telah dibakar dan dimutilasi. Hingga saat ini polisi masih kesulitan mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan keji itu.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/01/24/111156578/kasus-kematian-iwan-boedi-mangkrak-mahfud-md-nanti-saya-cek-kenapa-tidak