Salin Artikel

Pemkab Bantul Anggarkan Rp 20 Miliar untuk Bangun TPST di Sedayu

BANTUL, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengalokasikan anggaran Rp 20 miliar untuk membangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah Dingkikan, Kelurahan Argodadi, Kecamatan Sedayu.

TPST tersebut dibangun menggunakan dana APBD 2024 Pemkab Bantul.

"TPST dibangun di atas tanah Sultan Ground berupa tanah kas desa," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dikutip Antara, Jumat (19/1/2024).

Dia mengatakan, sosialisasi terhadap pembangunan instalasi pengelolaan sampah di wilayah Bantul sisi barat tersebut sudah dilaksanakan terutama kepada warga yang terdampak atau tinggal di sekitar lokasi TPST.

"Sosialisasi pertama dan kedua sudah dilakukan kepada warga yang terdampak. Sosialisasi ketiga atau terakhir kita jadwalkan lagi, dan waktunya menyusul," katanya.

Bupati mengatakan, pembangunan TPST di Sedayu bukan satu-satunya sarana pengolahan sampah di Bantul yang diprogramkan Pemkab Bantul, setidaknya ada sejumlah TPST yang masuk prioritas dalam pembangunan pada tahun 2024.

"TPST di Dingkikan Sedayu bukan satu-satunya, hanya sebagian kecil saja, karena sampah Bantul itu sekitar 120 ton per hari. Nanti ada TPST-TPST lagi untuk mengolah 120 ton sampah itu," katanya.

Dia mengatakan, pembangunan TPST di Sedayu ditargetkan selesai pada 2024, kemudian beberapa TPST lainnya yaitu TPST di wilayah Niten Kecamatan Kasihan, TPST di Modalan Banguntapan, dan TPST di Bawuran Pleret diupayakan selesai akhir tahun ini.

"TPST Niten, kemudian di Modalan tahun ini diharapkan bisa beroperasi, selain beberapa TPST yang sudah beroperasi seperti di Kelurahan Bangunharjo Sewon, yang dikelola Badan Usaha Milik Kelurahan," katanya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/01/19/180850278/pemkab-bantul-anggarkan-rp-20-miliar-untuk-bangun-tpst-di-sedayu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke