Salin Artikel

Pajak Makanan dan Minuman Restoran di Kulon Progo Naik Bulan Depan

KULON PROGO, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) berupa makanan dan minuman di restoran. Penerapan kenaikan akan dimulai Februari 2024. 

Pajak yang lekat dikenal sebagai pajak restoran ini menjadi 10 persen, di mana sebelumnya hanya delapan persen.

“Pelaksanaannya mulai awal Februari dan sementara sekarang belum kena karena masih sosialisasi," kata Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Pajak Daerah BKAD Kulonprogo, Chris Agung Pramudi, Selasa (16/1/2024).

Namun, kenaikan pajak restoran diberlakukan pada restoran kelas atas saja. Kenaikan pajak tidak terjadi di kelompok UMKM.

Penerapan pajak menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada 27 Desember 2023 lalu. 

Sebelum terbit Perda Nomor 6, PBJT atas makanan dan minuman sebesar delapan persen. Besaran yang sama antara restoran kelas atas dan UMKM di Kulon Progo. 

Sementara, di daerah lain, di DIY sudah 10 persen.

“Karena saat itu daya beli masih rendah, masih ada restoran yang target tarif delapan persen. Belum dinaikkan semua. Sementara, tempat lain pajak restoran sudah tinggi,” kata Chris.

Setelah perda terbit, pajak resto dibedakan antara UMKM dan restoran kelas atas. UMKM atau usaha dengan skala lokal masuk dalam kelompok satu.

Di kelompok ini, restoran lokal belum memiliki manajemen yang tertata, dikelola masyarakat kelas bawah dengan konsumen kelas bawah.

Pajak makanan dan minuman untuk UMKM ini tetap senilai 8 persen, tidak berubah.

Sementara itu, kelompok restoran kelas atas berbeda. Tata kelola perusahan di kelompok ini lebih baik, manajemen informasi tertata, omzet sangat besar.

Ia mencontohkan, seperti restoran waralaba atau berjejaring, restoran berkelas nasional dan restoran internasional. 

Resto seperti ini tumbuh seiring perkembangan kota, perkembangan kawasan wisata di perbukitan Menoreh dan meningkatnya pergerakan orang keluar masuk ke DIY lewat bandara. 

“Untuk klaster satu ini kemarin 8 persen kini (pajak resto menjadi) 10 persen,” kata dia.

Bersamaan dengan pengenaan pajak resto baru, pemerintah optimis peneriman pajak daerah meningkat pesat di tahun ini. 

Pemkab menargetkan penerimaan Rp 16,2 miliar di tahun ini dari pajak reatoran, lebih tinggi dari sebelumnya Rp 14,3 miliar di 2023.

Chris mengatakan, peningkatan pajak untuk menggerakkan roda perekonomian daerah.

BKAD mencatat ada 184 restoran yang jadi wajib pajak. Sebanyak 26 restoran di antaranya baru muncul di tahun lalu. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/01/16/192051378/pajak-makanan-dan-minuman-restoran-di-kulon-progo-naik-bulan-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke