Salin Artikel

Saat Motor Pelaku Curanmor Malah Dibawa Pulang Korbannya...

Kapolsek Sedayu, AKP Khabibulloh mengatakan, pelaku pencurian tersebut berinisial IDS (22) dengan korban berinisial Eko Darmono (35).

Keduanya tidak saling kenal. Selain itu, kendaraan yang dicuri tidak dijual tetapi digunakan.

Adapun kronologi kejadian bermula, saat korban Eko bersama teman–temannya sedang bermain karambol di rumah Eka Dwi di Padukuhan Bandut Kidul, pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Sepeda motor korban diparkir di pinggir jalan, sementara teman-temannya di parkir di depan rumah Eka. Semua kunci tertancap di sepeda motor," kata Kapolsek dalam rilis yang diterima Kamis (11/1/2024).

Saat asyik bermain karambol terdengar suara sepeda motor meninggalkan lokasi. Setelah dilihat ternyata Honda Vario milik Eko yang dibawa pencuri.

"Korban bersama teman-temannya berusaha mengejar menggunakan sepeda motor milik seorang temannya," kata Khabibulloh.

"Saat pulang dari polsek, korban melihat sepeda motor vario yang terparkir di kebun jati mirip miliknya. Oleh korban dibawa pulang dengan didorong," kata dia.

Sesampai di rumah, korban kaget dikarenakan motor yang dibawanya bukan sepeda motor miliknya.

Setelah adanya laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan cek TKP. Dari hasil cek TKP tersebut ternyata sepeda motor yang dibawa pulang korban diduga milik pelaku.

Setelah melakukan identifikasi, polisi mendapatkan nama dan alamat pemilik sepeda motor. Panit Reskrim beserta anggota melaksanakan penyelidikan dan penyanggongan di sekitar rumah pemilik sepeda motor.

Khabibulloh mengatakan, saat itu keluar seorang remaja keluar menggunakan sepeda motor persis milik korban.

Perjalanan IDS akhirnya dihentikan oleh anggota Reskrim Polsek Sedayu serta warga di wilayah Bandut Kidul, Argorejo, tak jauh dari sepeda motor pelaku ditinggalkan.

"Setelah berhasil diamankan dan diinterogasi orang tersebut (IDS) mengakui sepeda motor yang dibawanya tersebut adalah sepeda motor yang diambilnya semalam. Sedangkan sepeda motor yang ditinggal di kebun jati tersebut adalah sepeda motor miliknya," kata dia.

Pelaku diancam Pasal 362 KUHP berupa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/01/12/082205878/saat-motor-pelaku-curanmor-malah-dibawa-pulang-korbannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke