Salin Artikel

Kasus Kekerasan Seksual di SD Swasta, DP3AP2 Kota Yogyakarta Tunggu Surat Polresta

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, siap memberikan pendampingan kepada korban dugaan kasus kekerasan seksual di satu diantara SD swasta di Kota Yogyakarta.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Sarmin menjelaskan, kasus dugaan kekerasan seksual pada anak ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

Oleh sebab itu, dirinya masih menunggu surat dari kepolisian untuk melakukan pendampingan kepada belasan korban dugaan kasus kekerasan seksual pada anak.

"Pertama yang perlu kami sampaikan, untuk kasus kekerasan seksual ini kan ranahnya sudah masuk ke laporan polisi, dalam hal ini di Unit PPA Polresta Jogja," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (9/1/2024).

Sarmin menjelaskan, dugaan kasus kekerasan seksual ini dari pihak korban sudah menunjuk kuasa hukum. Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta.

"Besok dari kami, dinas, plus dari KPAI serta dari OPD terkait, akan melakukan rapat gabungan untuk menyikapi hal tersebut," kata dia.

Terkait dengan pemberian pendampingan, Sarmin menyampaikan, pihaknya siap untuk melakukannya. Tetapi pendampingan baru akan diberikan setelah polisi memberikan surat ke DP3AP2KB Kota Yogyakarta.

"Kami posisi siap untuk melakukan pendampingan, namun kami menunggu surat dari Polresta Jogja. Ketika nanti surat sudah ada langsung pendampingan secara psikologis nanti kita turunkan psikolog untuk pendampingan anak," ucap dia.

Ia menambahkan, pendampingan tidak hanya diberikan kepada korban saja tetapi pendampingan juga diberikan kepada siswa lainnya yang tidak menjadi korban.

"Kami khawatir ada semacam trauma masa lalu di sana sehingga harus kita pulihkan harus kita perkuat," kata dia.

Sebelumnya, Seorang kepala sekolah di sekolah dasar swasta melaporkan guru konten kreator karena diduga melakukan kekerasan seksual dan mengancam siswa dengan pisau.

Kuasa Hukum Pelapor, Elna Febi Astusi menjelaskan dirinya bersama kepala sekolah pada hari ini melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual pada anak bersama pelapor yakni kepala sekolah ke Polresta Yogyakarta.

Elna menjelaskan, kronologis dugaan kekerasan seksual ini bermula pada Austus hingga Oktober 2023, anak-anak melaporkan tindakan yang tidak senonoh kepada gurunya. Lalu guru tersebut melaporkan kepada kepala sekolah, laporan yang diterima dari anak-anak kelas 6 tersebut.

Jumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan guru tersebut ada 15 orang, terdiri dari perempuan dan laki-laki.

"Jadi anak-anak ini mengeluh atau mengadu untuk kejadian yang dimulai sejak bulan Agustus sampai Oktober oleh guru dilaporkan ke kepsek untuk dilakukan penyelidikan apakah betul-betul apa yang diadukan oleh anak-anak satu kelas," ucap elna saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Senin (8/1/2024).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/01/09/140853878/kasus-kekerasan-seksual-di-sd-swasta-dp3ap2-kota-yogyakarta-tunggu-surat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke