Salin Artikel

3.282 Alat Peraga Kampanye di Kota Yogyakarta Ditertibkan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta dan Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada Jumat (5/1/2024). Ada ribuan APK yang ditertibkan pada operasi hari pertama ini.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi penertiban dari Bawaslu Kota Yogyakarta dan sudah dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta untuk melakukan penertiban.

"Bawaslu sudah menyampaikan ada 3.282 APK yang dilakukan penertiban mulai hari ini sampai 5 hari ke depan," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Jumat.

Ia manambahkan, dalam penertiban APK ini, personel yang dilibatkan dari Satpol PP Kota Yogyakarta sebanyak 60 personel, dibantu personel dari kemantren dan Panwaslu, PPK, serta KPU.

"Apa yang dilakukan sudah berdasar kajian Bawaslu, jika di jalan-jalan yang belum dilepas belum menjadi kajian Bawaslu atau memang kami masih membutuhkan peralatan yang memadai. Seperti baliho yang dipasang di tempat yang tinggi dan membahayakan," jelas Octo.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andi Kartolo mengatakan, jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 3.282 APK. Selain itu, ada 158 APK yang ditertibkan sendiri oleh partai politik dan peserta pemilu.

"Prosesnya saat pendataan, ada yang melanggar kemudian kita melakukan secara persuasif. Kita sampaikan pihak pemasang atau parpol, peserta pemilu, kemudian untuk memperbaiki mandiri, kalau tidak diindahkan baru kita lakukan kajian," sebutnya.

Kajian tersebut bertujuan untuk menentukan bentuk pelanggarannya. Dari hasil kajian tersebut, Bawaslu menerbitkan rekomendasi dan diteruskan ke KPU Kota Yogyakarta.

Andi berpesan kepada seluruh peserta pemilu untuk selalu berpedoman terhadap aturan yang ada.

"Mohon peraturan dipedomani, potensi yang membuat musibah atau kecelakaan lebih minim," katanya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/01/05/142437278/3282-alat-peraga-kampanye-di-kota-yogyakarta-ditertibkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke