Salin Artikel

Cara Mengurus Pindah Memilih pada Pemilu 2024 Bagi Mahasiswa Luar Daerah di Yogyakarta

KOMPAS.com - Mahasiswa luar daerah yang berada di wilayah DI Yogyakarta dipastikan bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 tanpa harus pulang ke kampung halaman.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.

Namun harus diingat, untuk dapat mencoblos di Pemilu 2024, mahasiswa luar daerah yang berada di Yogyakarta perlu mengurus formulir A5 atau formulir pindah memilih sebelum 15 Januari 2024.

Dilansir dari laman Antara (06/09/2023), Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto mengatakan bahwa batas akhir pengurusan pindah memilih adalah 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 15 Januari 2024.

"Kami fasilitasi (pindah memilih) tapi mohon dibantu jangan menit akhir pada 15 Januari 2024, karena setelah 15 Januari sudah tak bisa kami catatkan lagi," kata Wawan.

Menurut Wawan, KPU DIY akan memfasilitasi para mahasiswa luar daerah dengan menghadirkan di TPS lokasi khusus.

Dari total 85 TPS lokasi khusus yang sudah disiapkan, sebanyak 46 TPS di antaranya berada di 20 perguruan tinggi.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara dan Perencanaan Data, Informasi KPU Yogyakarta, Erizal mengatakan masyarakat atau mahasiswa yang mengurus pindah memilih melalui KPU Kota Yogyakarta, PPK pada 14 kecamatan, dan PPS pada 45 kelurahan se-Kota Yogyakarta nantinya akan dicatat masuk daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Jika mau dilayani oleh KPU maupun PPK dan PPS dipastikan dulu yang bersangkutan sudah terdaftar di TPS asal," kata.

Cara Mengurus Pindah Memilih untuk Mahasiswa Luar Daerah

Cara mengurus pindah memilih di Pemilu 2024 untuk mahasiswa luar daerah ini dijelaskan pada akun Instagram @humasjogja yang diunggah pada 24/12/2023.

“ Ada info nih Lur, khususnya buat sedulur yang merupakan mahasiswa luar Jogja dan ingin memilih di Jogja pada 14 Februari 2024 mendatang!” ujar akun tersebut.

Dalam poster yang diunggah tercantum panduan pindah memilih bagi mahasiswa luar daerah yang berada di wilayah DI Yogyakarta, yang meliputi:

1. Pastikan nama mahasiswa telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024, dengan cek pada laman cekdptonline.kpu.go.id.

2. Siapkan persyaratan pindah memilih, yaitu KTP elektronik atau KArtu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Mahasiswa Aktif yang bertanda tangan dan cap basah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi.

3. Tentukan lokasi tujuan pendaftaran pindah memilih. Kemudian datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota yang dituju dengan membawa berkas persyaratan.

Apabila persyaratan telah sesuai maka KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan agar pemilih dapat dimasukan kedalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

Selanjutnya, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 (formulir A-Surat Pindah Memilih).

Sumber:
jogja.antaranews.com  
Instagram @humasjogja 
kpu.go.id  

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/12/27/194054178/cara-mengurus-pindah-memilih-pada-pemilu-2024-bagi-mahasiswa-luar-daerah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke