Salin Artikel

Polisi Larang Kendaraan Besar Lewat Cinomati Yogyakarta

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Kepolisian melarang kendaraan berkapasitas besar melintas jalur alternatif Cinomati Pleret – Dlingo, Bantul, DI Yogyakarta. Hal ini menyusul insiden minibus maut yang mengakibatkan 1 penumpangnya tewas.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan, larangan kendaraan besar untuk mencegah peristiwa kecelakaan di kawasan tersebut.

"Kami mengimbau, untuk kendaraan besar dan berpenumpang banyak tidak melintas jalur Cinomati karena melihat dari (lebar) jalan yang tidak besar serta terjalnya tanjakannya," kata Jeffry dalam keterangan tertulis dikutip Senin (11/12/2023).

Dia berharap pengguna jalan mematuhi imbauan itu, dan tidak nekat melewati jalur cinomati. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk membuat rambu larangan melewati jalur alternatif ke arah Dlingo dan Gunungkidul ini.

"Akan dibuat rambu-rambu larangan melintas bagi kendaraan besar dan dipasang di sejumlah titik di jalur alternatif itu," kata Jeffry.

Jeffry menjelaskan, selama tahun 2023 telah terjadi dua kali kecelakan di jalur Cinomati yang menyebabkan korban jiwa, luka, dan kerugian materi.

"Masyarakat dan pengguna jalan yang menggunakan kendaraan besar diimbau untuk mematuhi larangan ini," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Cinomati Pleret - Dlingo Bantul, Sabtu (09/12/2023). Dalam kejadian ini 1 orang tewas dan belasan korban lainnya mengalami luka-luka. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/12/11/141511478/polisi-larang-kendaraan-besar-lewat-cinomati-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke