Salin Artikel

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi DI Yogyakarta

KOMPAS.com - Simak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 di Provinsi DI Yogyakarta (DIY).

Besaran UMP Yogyakarta 2024 (UMP DIY 2024) digunakan sebagai dasar penetapan batasan upah minimal yang berlaku di kabupaten dan kota yang tercakup (UMK 2024).

Sementara besaran UMK 2024 untuk kabupaten/kota se-DI Yogyakarta ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.

Besaran UMP dan UMK Yogyakarta 2024 ini akan digunakan sebagai dasar penentuan upah pekerja per 1 Januari 2024.

Besaran UMP DI Yogyakarta 2024

Besaran UMP DIY 2024 ditetapkan pada tanggal 21 November 2023 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Nomor 384 tahun 2023.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP DIY 2024 adalah Rp2.125.897,61.

Hal ini berarti UMP DIY 2024 naik 7,27 persen atau Rp144.115,22 dari UMP tahun 2023 yang hanya sebesar Rp1.981.782,39.

Daftar UMK 2024 di Provinsi DI Yogyakarta

Seperti diketahui, wilayah administratif Provinsi DI Yogyakarta terdiri dari 4 kabupaten dan 1 kota.

Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024 (UMK 2024) di Provinsi DI Yogyakarta.

1. UMK Jogja 2024

Besaran UMK 2024 di Kota Yogyakarta yaitu Rp2.492.997 atau naik 7,24 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp2.324.775,50.

2. UMK Sleman 2024

Besaran UMK 2024 di Kabupaten Sleman yaitu Rp2.315.976,39 atau naik 7,25 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp2.159.519,22.

3. UMK Bantul 2024

Besaran UMK 2024 di Kabupaten Bantul yaitu Rp2.216.463,00 atau naik 7,26 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp2.066.438,82.

4. UMK Kulon Progo 2024

Besaran UMK 2024 di Kabupaten Kulon Progo yaitu Rp2.207.736,95 atau naik 7,67 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp2.050.447,15.

5. UMK Gunungkidul 2024

Besaran UMK 2024 di Kabupaten Gunungkidul yaitu Rp2.188.041 atau naik 6,77 persen dari UMK 2023yang hanya sebesar Rp 2.049.266.

Dengan begitu, UMK 2024 tertinggi se-DI Yogyakarta ada di Kota Yogyakarta dan UMK 2024 terendah ada di Kabupaten Gunungkidul.

Sumber:
jogjaprov.go.id  
jogjaprov.go.id  

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/12/03/210220778/besaran-ump-dan-umk-2024-di-provinsi-di-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke