Salin Artikel

UMK DIY Diumumkan, Kabupaten Gunungkidul Jadi yang Terendah Kenaikannya

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah diumumkan pada tanggal 30 November 2023 lalu.

Kabupaten Gunungkidul menjadi kabupaten yang kenaikannya paling rendah, di bawah 7 persen jika dibanding daerah lain.

Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto mengatakan penetapan UMK di Kabupaten Gunungkidul melibatkan berbagai pihak seperti serikat pekerja, dan juga pengusaha dan disepakati kenaikan sebesar 6,77 persen untuk UMK 2024 di Gunungkidul.

"Pertimbangan dengan kenaikan UMK di satu sisi tidak memberikan beban kepada pengsuaha di sisi lain memberikan peluang pekerja meningkatkan daya beli," jelasnya, Kamis (30/11/2023).

Kenaikan sebesar 6,77 persen yang sudah disepakati bersama dipengaruhi oleh tumbuh kembang ekonomi di tiap kabupaten.

Pertumbuhan ekonomi ini setiap tahun menurut dia tidak bisa sama tiap tahunnya.

Sebagai informasi pada tahun 2023, UMK di Gunungkidul mengalami kenaikan sebesar 7,85 persen lebih tinggi jika dibanding dengan kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Bantul.

"Tumbuh kembangnya ekonomi di suatu wilayah tidak serta merta tuntutan pekerja saja tetapi kami ingn segala sesuatunya adalah keseimbangan yang sudah disepakati oleh serikat pekerja atau pengusaha," kata dia.

"Kami ingin jaga sustainable bagaimana daya beli masyarakat dan sisi kemampuan pengusaha. Kami dorong investasi tumbuh di Gunungkidul," ucap dia.

Sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diumumkan pada hari ini dan seluruh UMK di DIY mengalami kenaikan dan lebih tinggi dari pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengatakan dari 4 kabupaten dan 1 kota semua sudah menetapkan UMK masing-masing. 

"Ditetapkan secara menyeluruh dengan keputusan Gubernur tertanggal hari ini," kata dia, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (30/11/2023).

Adapun UMK 2024 di tiap masing-masing kabupaten dan kota yakni, Kota Yogyakarta Rp 2.492.997,00; Kabupaten Sleman Rp 2.315.976,39; Kabupaten Bantul Rp 2.216.463; Kabupaten Kulon Progo Rp 2.207.736,95; Kabupaten Gunungkidul Rp 2.188.042,00.

Kota Yogyakarta mengalami kenaikan UMK 2024 sebesar 7,24 persen atau Rp 168.221,49; Kabupaten Sleman naik sebesar 7,25 persen atau Rp 156.457,17; Kabupaten Bantul naik sebesar 7,26 persen atau Rp 150.024,18; Kabupaten Kulon Progo naik sebesar 7,67 persen atau Rp 157.289,80; Kabupaten Gunungkidul naik sebesar 6,77 persen atau Rp 138.815,00.

"Semuanya sudah di atas UMP, UMK kabupaten berlaku mulai 1 Januari 2024," kata Beny.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/12/01/122404178/umk-diy-diumumkan-kabupaten-gunungkidul-jadi-yang-terendah-kenaikannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke