Salin Artikel

Janjikan Bisa Bebaskan Tahanan Kasus Judi "Online", Pria Mengaku Wartawan di Kulon Progo Ditangkap

KULON PROGO, KOMPAS.com – Seorang pria berurusan dengan polisi karena menipu petani yang anggota keluarganya terjerat kasus judi online di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pelaku berinisial Su (44), yang merupakan warga Terong, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul, meminta Rp 3 juta ke Mujiyono (52), warga Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan.

Kepada Mujiyono, Su mengaku bisa membebaskan anak Mujiyono dari tahanan polisi akibat terjerat kasus judi.

Ia juga menjanjikan melepaskan perkara tersebut hingga bebas dari hukum. Syaratnya, Mujiyono membayar sejumlah uang yang diminta Su.

“Dijanjikan, apabila sudah membayar maka akan keluar tahanan dan bebas dari perkara hukum dalam kurun waktu 1x24 jam,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti, Kamis (30/11/2023).

Su memanfaatkan situasi rumit yang dihadapi Mujiyono.

Awalnya, Su mengenal Mujiyono melalui kerabat korban. Mereka bertemu di rumah Mujiyono di RT 6 RW 3 Pedukuhan II, Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan, Senin (23/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Di situ, Su mengaku bisa mengeluarkan anak dari Mujiyono yang tersandung judi online. Syaratnya, ia meminta Rp 3.000.000 untuk hal itu. Keluarga korban menyanggupi dan membayar.

Uang sudah diberikan, tapi anak dari Mujiyono belum juga keluar dari tahanan. Su mulai sulit dihubungi dan terkesan menghindar. Ia terkesan tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya.

Mujiyono lantas melaporkan Su ke Polres Kulon Progo. Setelah pencarian lama, polisi mendapat kabar kalau Su berada di rumahnya di Dlingo, Bantul.

Polisi mendatangi Su dan menangkap pelaku di rumahnya, Rabu (29/11/2023) pukul 19.00 WIB.

Dalam pemeriksaan polisi, Su mengaku bekerja sebagai wartawan.

“Dia mengaku perbuatannya telah meminta uang Rp 3.000.000 ke korbannya,” kata Iptu Triatmi.

Kata Su pada polisi, uang malah dipakai untuk keperluan pribadi. Polisi lantas menggiring Su ke Polres Kulon Progo untuk penyelidikan lebih lanjut.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/30/163208878/janjikan-bisa-bebaskan-tahanan-kasus-judi-online-pria-mengaku-wartawan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke