Salin Artikel

UMK Kota Yogyakarta Diumumkan Besok, Pemkot Mengacu PP 51/2023

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bakal umumkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) pada Kamis (30/11/2023).

Dalam menentukan UMK 2024, Pemkot Yogyakarta mengacu pada formulasi yang digunakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP), yakni PP 51/2023.

"Berdasarkan regulasi yang ada yakni PP 51/2023, kemudian skema yang ditetapkan untuk UMP kita acu dan kami diskusikan dengan dewan pengupah dan disepakati musyawarah mufakat dan sekarang ini sudah kita usulkan ke Provinsi," ujar Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, Rabu (29/11/2023).

Namun, Singgih masih enggan menyampaikan kenaikan UMK Kota Yogyakarta.

"Besarannya nanti tanggal 30 (November) disampaikan, tapi prosesnya sudah dilalui dengan baik," kata dia.

Menanggapi permintaan buruh yang meminta UMK sebesar Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta, Singgih mengatakan permintaan tersebut wajar disampaikan oleh buruh.

Namun dia berkata, dalam penentuan UMK, tidak hanya buruh saja yang perlu diperhatikan tetapi juga para pengusaha.

"Pengusaha perlu kita perhatikan, regulasi juga perhatikan. Jadi penentuan UMP UMK berdasarkan regulasi yang ada," kata dia.

Sebelumnya, Koordinator MPBI DIY Irsyad Ade Irawan mendesak Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di DIY sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta.

"Meminta Gubernur DIY untuk menetapkan UMK di DIY sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta," ujar Irsyad, Senin (27/11/2023).

Selain itu, MPBI juga meminta kepada Gubernur DIY untuk tidak menggunakan UU Ciptakerja dalam penentuan UMK sehingga kenaikan UMK dapat lebih tinggi.

"Meminta Gunernur DIY menetapkan UMK tidak menggunakan UU Ciptakerja, tetapi mengikuti kepala daerah lain menaikkan upah hampir 15 persen," katanya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/29/191648878/umk-kota-yogyakarta-diumumkan-besok-pemkot-mengacu-pp-51-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke