Salin Artikel

Belasan Tiang Kabel WiFi di Kulon Progo Dicuri, lalu Dijual ke Tukang Rongsok

Polisi dan warga menangkap pelaku saat beraksi di jalan nasional depan gedung Pengadilan Negeri Wates, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates.

“Untuk hasil pencurian pipa besi tiang WiFi, kemudian dijual ke beberapa pengepul rongsok (pengumpul barang bekas) di wilayah Yogyakarta,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi) via pesan singkat, Rabu (29/11/2023).

Warga sekitar curiga pada aksi sekelompok pemuda yang membongkar kabel dan tiang jaringan WiFi di jalan nasional pada Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Mereka menaiki tiang WiFi menggunakan tangga. Kemudian melepas kabel optik yang terpasang di tiang dengan obeng.  

Setelah kabel terlepas, pelaku lain dalam komplotan itu memecahkan pondasi tiang yang berupa cor semen menggunakan linggis dan kampak besi (blencong). Tiang pun roboh dan pangkalnya digergaji. 

Para pelaku kemudian mengangkat tiang menggunakan tali ke bak mobil Grand Max. Tiang ditutup pakai terpal, lalu dibawa pergi.

Semua pelaku naik mobil tersebut berikut peralatannya yang digunakan. Mereka lantas melanjutkan aksi ke sasaran berikutnya.

Polisi menangkap sembilan pelaku asal garut dan satu pelaku asal Cianjur. Dua dari 10 pelaku yang ditangkap merupakan ayah dan anak.

Polisi lantas mengamankan semua barang bukti, seperti dua linggis, satu kampak besi, satu obeng. Polisi mengamankan satu mobil mobil pikap Grand max.

“Barang bukti tiang Wifi dua buah dan uang hasil penjualan Rp 1.300.000,” kata Novi.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/29/131558778/belasan-tiang-kabel-wifi-di-kulon-progo-dicuri-lalu-dijual-ke-tukang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke