Salin Artikel

10 Pria Asal Jabar Mencuri Tiang Kabel WiFi di Kulon Progo, Polisi Tangkap Pelaku

KULON PROGO, KOMPAS.com – Sebanyak 10 pencuri menyasar tiang besi penyangga jaringan kabel WiFi di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Polisi dan warga menangkap komplotan itu selagi beraksi di jalan nasional depan gedung Pengadilan Negeri Wates, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates.

Polisi mengamankan tiang besi curian dan berbagai alat yang dipakai untuk memotong tiang dan mengangkutnya, seperti linggis dan kapak besi (balenco). 

Polisi juga mengamankan mobil pickup Daihatsu Granmax yang dipakai untuk pengangkut tiang curian.

“Dari pelaku, kami mengamankan beberapa barang bukti terkait sarana dan hasil kejahatan yang dilakukan pelaku,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi) via pesan singkat, Rabu (29/11/2023).

Awalnya, warga mencurigai serombongan orang merobohkan tiang penyangga jaringan kabel optik WiFi di pinggir jalan nasional ini. Warga melaporkan hal mencurigakan itu ke polisi. 

Reserse polisi meluncur ke lokasi dan mendapati 10 orang sedang mengambil tiang besi itu. Mereka mengakui perbuatan ini, polisi langsung menangkapnya. 

“Para pelaku dilakukan penangkapan dan semua barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk proses hukum,” kata Kasi Humas Novi.

Sembilan dari 10 pelaku dalam komplotan ini berasal dari Garut, Jawa Barat. Satu pelaku lain dari Cianjur. 

Mereka adalah AM (54), HJ (17), DG (19), IG (41), AA (20), Si (43), AB (25), IAL (27) dan Su (24). Sementara Ak (21)  buruh asal Haurwangi, Cianjur.

Mereka mengaku beraksi dalam tiga hari belakangan, saat malam. Mereka menyasar tiang besi kabel WiFi. Mereka mengaku sudah meraup 16 tiang besi selama beraksi. 

Tiang itu kemudian diangkut ke mobil bak terbuka, ditutup pakai terpal, lalu dibawa pergi.  Setelah terkumpul, mereka menjual ke pengumpul besi bekas atau pengepul rongsok di wilayah Yogyakarta.  

Polisi lantas mengamankan semua barang bukti, seperti dua linggis, satu balenco, satu obeng. Polisi mengamankan satu mobil pickup Daihatsu Grandmax.

“Barang bukti tiang Wifi dua buah dan uang hasil penjualan Rp 1.300.000,” kata Novi.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/29/123512978/10-pria-asal-jabar-mencuri-tiang-kabel-wifi-di-kulon-progo-polisi-tangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke