Salin Artikel

Waspadai Kampanye Terselubung, Bawaslu DIY Sebut Biasanya Berdalih Undangan Warga

Sebagai informasi tahapan pemilu sekarang sudah memasuki masa kampanye pada hari Selasa (28/11/2023).

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan kampanye terselubung merupakan kampanye yang dilakukan dengan cara rapat umum tapi berdalih menghadiri undangan kelompok masyarakat.

"Kampanye dalam pertemuan terbatas atau tatap muka harus ada izin dari kepolisian," kata Najib, Selasa (28/11/2023).

Ia menambahkan calon legislatif atau pengurus partai politik boleh menghadiri kegiatan di masyarakat tetapi tidak boleh kampanye.

"Itu yang disebut dengan kampanye terselubung (menghadiri kegiatan masyarakat dan kampanye langsung)," kata dia.

Dia menjelaskan sampai pada tanggal 27 November 2023 Bawaslu DIY belum menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari peserta pemilu.

"Kenapa sekarang masih sepi? Karena belum ada (kampanye) rapat umum, karena memang nelum boleh," kata dia.

Selama masa kampanye ini, Bawaslu DIY bakal meningkatkan pengawasan dan memperkuat koordinasi dengan pihak kepolisian.

"Ketika diawasi tidak akan leluasa melakukan pelanggaran. Sehingga, masuk akal ketika aktivitas berjalan tapi tidak diawasi," katanya.

"Bawaslu pasti mencari dan koordinasi dengan intel untuk memastikan (kampanye terselubung)," imbuh dia.

Oleh karena itu, Najib meminta masyarakat berperan aktif mengawasi adanya potensi pelanggaran kampanye berupa kampanye terselubung.

Jika menemui kampanye terselubung masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu DIY.

"Kita mendorong masyarakat untuk lapor kalau ada kampanye terselubung," ujarnya.

Menurut Najib kampanye dengan metode rapat umum baru boleh dilakukan pada Januari 2024 mendatang.

"Setidaknya dalam 5-6 hari ke depan belum ada kampanye resmi, ya," imbuhnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/28/235657078/waspadai-kampanye-terselubung-bawaslu-diy-sebut-biasanya-berdalih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke