Salin Artikel

Periksa Alat Bukti Elektronik Tanah Kas Desa, Kejati DIY Libatkan Ahli IT dari Kejagung

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan mengatakan proses hukum untuk kasus mafia tanah kas desa di Candibinangun masih dalam proses memeriksa alat bukti elektronik.

"Alat bukti yang disita masih diperiksa, dari (pemeriksa) ahli TI Kejagung," ujar Herwatan saat dhubungi, Selasa (28/11/2023).

"Untuk waktunya berapa lama (pemeriksaan) saya enggak bisa pastikan, ahli yang tau," katanya.

Terkait dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Candibinangun, dia mengatakan belum ada penetapan tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan.

"Tentu sambil menunggu hasil pemeriksaan alat bukti elektronik, akan memanggil saksi-saksi lain yang terkait TKD ini," jelas Herwatan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan setelah dilakukan penggeledahan di kantor kalurahan Candibinangun dan PT Jogja Eco Wisata, Kejati DIY melanjutkan kasus ini dengan memeriksa puluhan saksi.

"Terkait TKD Candibinangun dan Maguwoharjo masih pemeriksaan saksi-saksi. Candibinangun sudah ada 30 saksi dan maguwoharjo sudah ada 35 saksi," ujar Herwatan saat dihubungi, Senin (20/11/2023).

Lanjut dia, puluhan saksi yang diperiksa oleh Kejati DIY dadi berbagai unsur seperti penghuni dan Badan Pertanahan Nasional.

"Ada penghuni atau investor, aparat pemerintah kalurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan BPN," katanya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/28/142858178/periksa-alat-bukti-elektronik-tanah-kas-desa-kejati-diy-libatkan-ahli-it

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke