Salin Artikel

KPU DIY Minta Peserta Pemilu Daftarkan Akun Medsos untuk Kampanye, Maksimal 20 Akun

Diketahu, masa kampanye pemilu bakal dimulai pada tanggal 28 November 2023 esok.

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menjelaskan, pihaknya sudah bersurat kepada para peserta pemilu untuk mendaftarkan akun media sosial yang digunakan untuk kampanye.

"Kami sudah bersurat ke seluruh peserta pemilu, bahwa akun resmi harus disampaikan ke KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye," katanya, Senin (27/11/2023).

Dia menambahkan akun media sosial yang didaftarkan peserta Pemilu maksimal adalah 20. Batasan jumlah itu berlaku bagi masing-masing jenis media sosial.

Menurut dia, pembatasan akun media sosial tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Kampanye di media sosial bisa dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Di sisi lain, menurut dia, masa pemasangan iklan kampanye di media massa baru bisa dilakukan mulai pada 21 Januari 2024.

"Harapannya yang dipakai akun resmi semua, kalau lebih 20 akun ya enggak boleh," ucapnya.

"Kampanye di medsos harus tetap mematuhi jadwal, tidak boleh dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye," ujarnya.

Umi menjelaskan.  dalam melakukan kampanye melalui media sosial harus mematuhi aturan yang berlaku. Di antaranya tidak boleh menghina dan menyinggung soal SARA peserta lain.

"Materi-materi yang mengandung hasutan, hinaan, dan merendahkan pihak lain dilarang juga untuk kampanye di media sosial," ucapnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/27/160305778/kpu-diy-minta-peserta-pemilu-daftarkan-akun-medsos-untuk-kampanye

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke