Salin Artikel

Curi Cabai 1 Ons, 2 Pria di Sleman Terancam Hukuman Penjara 3 Bulan

KOMPAS.com - Dua pria berinisial SH (38) dan WY (38) tertangkap basah saat mencuri cabai milik petani di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Senin (20/11/2023).

Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng).

Saat melakukan aksi pencurian, pelaku tidak mengetahui bahwa kebun yang diincarnya tengah ditunggui oleh sang pemilik, SY (36).

Usai menangkap kedua pelaku, pemilik kebun pun langsung membawa mereka ke kantor polisi untuk diproses secara hukum.

Pelaku dijerat tipiring

Setelah melakukan pemeriksaan, kepolisian menetapkan pelaku dijerat tindak pidana ringan (tipiring) karena kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 250.000.

Di samping itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa cabai seberat 1 ons, karung plastik warna putih, dan motor yang digunakan kedua pelaku untuk menjalankan aksi pencurian.

"Jika harga barang curian itu tidak lebih dari Rp 250 ribu, maka dihukum tipiring maksimal hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 900.000," kata Kapolsek Ngemplak, AKP Arif Subakdo SH, Rabu (22/11/2023), dikutip dari TribunJogja.com.

Ketetapan ini sesuai dengan pasal 362 dan pasal 363 Nomor 4 dan diterangkan dalam pasal 363 Nomor 5.

Kronologi peristiwa

Aksi pencurian ini bermula ketika SH pulang dari Pasar Jambon, Ngemplak, dan melewati kebun cabai milik SY yang tampak lebat.

Sesampainya di rumah, SY segera menceritakan kebun cabai yang dilihatnya kepada temannya, WY.

SY dan WY pun berniat mencuri cabai di kebun tersebut. Kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB, keduanya mendatangi kebun tersebut menggunakan sepeda motor.

Setelah tiba di lokasi, SY dan WY langsung memetik cabai dan memasukkannya ke karung plastik yang mereka bawa.

Sialnya, setelah beberapa saat, aksi pelaku dipergoki oleh pemilik kebun.

"Pemilik kebun ini sebelumnya menunggui cabainya, tapi karena merasa ngantuk dan akan pulang, dia justru melihat pelaku. Korban kemudian mengawasi sambil menginfokan ke grup WhatsApp keluarga," ujar Arif.

Pelaku pun sempat melarikan diri, namun tertangkap oleh pemilik kebun dibantu tetangganya. Warga yang emosi sempat menghajar pelaku sebelum diserahkan kepada Polsek Ngemplak.

"Pelaku mencuri cabai karena faktor ekonomi. Rencananya, cabai hasil curian akan dijual dan hasil penjualan akan digunakan untuk kebutuhan hidup kedua pelaku," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Cerita Duo Pencuri Cabai di Sleman Ketangkap Basah Pemilik Kebun, Petik 1 Ons, Dijerat PasalTipiring"

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/22/173339578/curi-cabai-1-ons-2-pria-di-sleman-terancam-hukuman-penjara-3-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke