Salin Artikel

Suami Tusuk Istri di Gunungkidul, Berawal dari Keinginan Cerai

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Suami berinisial R menusuk istrinya sendiri TS di Padukuhan Grogol 2, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Selasa (21/11/2023).

Setelah penusukan tersebut, R kemudian berniat bunuh diri dengan menenggak racun serangga. Beruntuk kedua korban masih bisa diselamatkan dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini ternyata bermula karena TS ingin bercerai dari R. Hal tersebut diungkapkan ibu R.

Ditemui Kompas.com di rumahnya, ibu R mengatakan bahwa sudah beberapa bulan terakhir anaknya tinggal di kampung halamannya di Grogol 2 dan istrinya tinggal di Kota Yogyakarta.

Selasa (21/11/2023), kemarin R menjemput TS dan pulang ke Grogol 2.

Saat keduanya sudah di rumah, ibu R mendengar keributan antara anak dan menantunya yang ada di dalam kamar.

"Saya berusaha mendobrak pintu, dengan menendang pintu itu," kata ibu yang tidak ingin disebutkan namanya itu.

Setelah pintu terbuka, TS lari menyelamatkan diri.

Ibu R mengaku sedang tidak enak badan sehingga dia tidak memperhatikan luka yang dialami menantunya, TS.

Menurut sepengetahuannya, pernikahan R dan TS sudah tidak harmonis sejak beberapa bulan terakhir dan TS kerap meminta untuk bercerai.

Namun R selalu menolak dan ingin mempertahankan rumah tangga. Sampai akhirnya terjadilah peristiwa KDRT itu, dan R mengkonsumsi racun serangga.

Sebelum peristiwa terjadi, R sempat menulis surat yang intinya meminta maaf kepada kedua orang tuanya.

"Semoga berakhir baik-baik," kata dia.

Disinggung kondisi R, ibunya mengatakan kondisi putranya sudah membaik dan masih dirawat di RSUD Wonosari.

Sementara TS dipindahka ke rumah sakit di Kota Yogyakarta agar lebih dekat dari keluarga korban. Kondisi TS pun sudah mulai membaik.

Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto mengatakan, pihak dari Satreskrim Polres Gunungkidul sudah mendatangi TKP. Namun demikian, untuk motif belum bisa diketahui, karena korban maupun terlapor belum bisa dimintai keterangan.

"Kasusnya tahap penyelidikan naik ke Penyidikan," kata Suranto.

Namun demikian, jika terbukti kemungkinan terlapor bisa dijerat pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/22/115346478/suami-tusuk-istri-di-gunungkidul-berawal-dari-keinginan-cerai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke