Salin Artikel

APK Dilarang Dipasang di 9 Jalan Protokol di Kota Yogyakarta, Ini Lokasinya

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Perda Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, resmi disahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Perda ini melarang peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye (apk) di 9 ruas jalan.

Sembilan ruas yang dilarang untuk pemasangan APK adalah Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung, Jalan Panembahan Senopati, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro dan Jalan Margo Mulyo,

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan, Perda Nomor 75 Tahun 2023 sudah dikeluarkan sejak 8 November 2023 lalu.

"Untuk di Kota Yogyakarta, Perwal sudah kami kami keluarkan sejak tanggal 8 November 2023," ucap Singgih, pada Rabu (15/11/2023).

Tidak hanya 9 ruas jalan yang dilarang, pada Perda tersebut juga terdapat larangan pemasangan APK di beberapa bangunan, seperti di Pojok Beteng Keraton Yogyakarta, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Taman Sari, Situs Warungboto, Keraton Yogyakarta, Taman Adipura dan Kadipaten Pakualaman.

Selain kawasan itu, APK juga dilarang dipadang di Alun-Alun Utara, Alun-Alun Selatan, maupun Alun-Alun Sewandanan Puro Pakualaman.

Singgih berharap para peserta Pemilu baik itu capres cawapres, hingga partai politik dapat mematuhi aturan yang ada saat ini.

"Perwal untuk dipatuhi semua pihak, dan saling menghormati serta menjaga ketertiban. Menjadikan setiap tahapan Pemilu berjalan damai, dan lancar," ujar dia.

Komisioner KPU Kota Yogya, Erizal, mengatakan, terkait dengan perda tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemkot Yogyakarta.

Erizal menambahkan, untuk saat ini, pihaknya sedang dalam tahap mengatur jadwal untuk melakukan sosialisasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024.

"Nanti KPU akan menetapkan lokasi kampanye itu, tetapi sifatnya yang dilarang saja yang disampaikan, selebihnya bisa," terang dia.

Ia menambahkan, kemungkinan sosialisasi akan dilakukan pada Kamis (16/11/2023) mendatang.

Sosialisasi ini juga sekaligus untuk menjelaskan sistem aplikasi kampanye dan juga dana kampanye.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang bahan dan alat kampanye dipasang di sejumlah tempat pada masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu.

Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, umah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.

Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.

Sementara itu, alat peraga kampanye (APK) juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Larangan-larangan di atas termasuk pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/15/210337578/apk-dilarang-dipasang-di-9-jalan-protokol-di-kota-yogyakarta-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke