Salin Artikel

Fakta Kasus Mahasiswa UNY Sebar Hoaks Pelecehan Seksual Pengurus BEM

KOMPAS.com - Kasus berita hoaks pelecehan seksual yang menimpa mahasiswa baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menuai sorotan.

Polisi telah menetapkan tersangka berinisial RAN (19) warga Kota Yogyakarta dalam kasus tersebut. RAN diduga telah mengunggah berita hoaks yang telah meresahkan masyarakat.

"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN 19 tahun mahasiswa," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).

Barang bukti

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti termasuk tulisan konten yang sama dengan yang diposting di media sosial X.

Lalu akun yang digunakan untuk mengunggah berita itu dan pnsel milik RAN.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan draf narasi kekerasan seksual di WhatsApp (WA) milik RAN sebelum diposting di media sosial.

"Dari barang bukti yang kami peroleh, yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatanya bahwa yang bersangkutan yang memposting," tandasnya.

Kronologi awal

Seperti diberitakan sebelumnya, warganet dibuat heboh dengan unggahan RAN di media sosial X dulunya bernama Twitter.

Unggahan dari akun @UNYmfs itu menyampaikan adanya dugaan pelecehan seksual di UNY, khususnya di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).

"Aku ga nyangka kuliah di /uny malah direndahin kaya gini... Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang," tulis akun @UNYmfs, Jumat (10/11/2023).

Lalu dalam postingan itu disebut seorang pengurus BEM FMIPA UNY berinisial MF yang dituding menjadi pelaku pencabulan.

Mengetahui hal itu, MF (21) pun membuat klarifikasi dan melaporkan kasus itu ke polisi pada 12 November 2023.

"Kami menerima laporan polisi dari korban atas nama MF laki-laki 21 tahun," ucapnya.

Motif pelaku

Sementara itu, dari keterangan RAN, dirinya mengaku sakit hati karena ditolak bergabung di salah satu komunitas kegiatan mahasiswa. Saat itu yang diterima adalah MF.

"Motifnya adalah sakit hati, karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas di mahasiswa ditolak. Sedangkan saudara MF yang diterima," ujarnya.

Selain itu, RAN juga sakit hati karena ditegur oleh MF saat menjadi panitia festival politik FMIPA UNY.

Teguran tersebut disampaikan melalui chat WhatsApp (WA). Tersangka RAN dengan korban MF sama-sama satu fakultas.

"Artinya tentang kegiatan tersebut ditegur oleh MF, sehingga RAN merasa sakit hati sehingga Dia (RAN) melakukan mengapload postingan-postingan tersebut," ucapnya.

Dalam kasus itu RAN terancam dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(Penulis: Wijaya Kusuma | Editor: Khairina)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/14/064202178/fakta-kasus-mahasiswa-uny-sebar-hoaks-pelecehan-seksual-pengurus-bem

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke