Salin Artikel

Pemkot Yogyakarta Gelontorkan Rp 84 juta untuk BPJS Ketenagakerjaan Ketua RT, RW, dan LPMK

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta siapkan anggaran sebesar Rp 84 juta untuk berikan jaminan perlindungan kecelakaan kerja bagi ketua RT, RW, maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK).

Jaminan perlindungan kecelakaan kerja ini melingkupi berbagai hal seperti menjadi korban kejahatan jalanan atau sering disebut klitih saat melakukan jaga malam.

"Selama ada hubungan dengan pekerjaan, itu masuk dalam perlindungan. Ya masuk, tugas RT, RW (ketua) bisa 24 jam. Saat ada panggilan tugas sewaktu-waktu bisa berangkat," ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DIY Teguh Wiyono, Senin (13/11/2023).

Teguh menambahkan selain kecelakaan kerja, lingkup lainnya yang dilindungi adalah kematian sehingga ketua RT, RW, maupun LPMK tak perlu cemas lagi dalam menjalankan tugasnya.

"Lingkup dari kecelakaaan dan kematian. Jadi dalam menjalankan tugas tidak merasa cemas lagi. Karena Pemkot Yogyakarta sudah menjaminkan beliau-beliau pada program BPJS ketenagakerjaan," kata dia.

Teguh menambahkan, dengan pemberian jaminan kecelakaan kerja diharapkan adanya peningkatan produktivitas dalam membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo menjelaskan pihaknya menganggarkan untuk dua bulan dan bakal dilanjutkan lagi pada 2024 mendatang.

"Nah ini bentuk komitmen Pemkot untuk memberikan perlindungan kerja bagi perangkat kampung. Karena mereka yang sangat dekat dengan masyarkat, kepanjangan tangan dari pemerintah dalam memberikan layanan," kata dia.

Terkait anggaran Singgih membeberkan Pemkot menyediakan Rp 84 juta yang bersumber dari APBD, yang menyasar 3.276 ketua RT, RW, maupun LPMK.

"Iuran ditanggung APBD, Rp 84 juta (total). Untuk 3.276 selama dua bulan kedepan," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/13/190733978/pemkot-yogyakarta-gelontorkan-rp-84-juta-untuk-bpjs-ketenagakerjaan-ketua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke