Salin Artikel

Wamenkumham Jadi Tersangka Gratifikasi, Anies: Tegakkan Hukum secara Adil

Terkait dengan hal tersebut, Bakal Calon Presiden (Bacapres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan mengatakan bahwa pada prinsipnya semuanya menginginkan pemerintahan yang bersih.

"Begini, prinsipnya kita ingin pemerintahan itu bersih, pemerintahan itu terbebas dari praktik-praktik korupsi," katanya saat ditemui usai menghadiri acara gathering nasional Turun Tangan ke VIII di Grand Serela Yogyakarta, Jumat (10/11/2023).

Anies menyampaikan guna mencapai pemerintahan bersih yang dilakukan adalah upaya pencegahan. Dari awal perlu diberikan pedoman-pedoman.

"Dan itu dilakukannya dengan pencegahan, memberikan guideline dari awal, jangan masuki wilayah praktik korupsi, lakukan pencegahan," tandasnya.

Ditegaskan Anies, jika terjadi praktik korupsi maka hukum harus ditegakan secara adil. Sehingga masyarakat merasa proses hukum tidak tebang pilih.

"Apabila kemudian terjadi, ya tegakkan hukum secara adil. Jalankan dengan adil. Sehingga ada kepastian hukum, sehingga rakyat merasa keadilan itu tegak bagi semua," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/11/2023).

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/10/170819778/wamenkumham-jadi-tersangka-gratifikasi-anies-tegakkan-hukum-secara-adil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke