Salin Artikel

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Jadi Tersangka Gratifikasi, UGM Prihatin

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. 

Universitas Gadjah Mada (UGM) prihatin Edward Omar Sharif Hiariej terjerat masalah hukum. 

"UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum," ujar Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan, Jumat (10/11/2023). 

Dahliana menegaskan UGM menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej kepada pihak berwajib untuk proses hukumnya. 

"Namun demikian, UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Eddy dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. 

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/11/2023). 

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023. 

Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. 

Dikutip dari laman Kemenkumham, Eddy lahir di Ambon, Maluku pada 10 April 1973. 

Eddy lulus SMA pada 1992, kemudian melanjutkan studi S1 dengan mengambil jurusan Sarjana Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1993-1998. 

Ia kemudian melanjutkan S2 di bidang Ilmu Hukum di kampus yang sama pada 2002-2004 dan menempuh pendidikan jenjang S3 di UGM pada 2007-2009. 

Sebelum menjadi Wamenkumham, Eddy fokus sebagai dosen di Fakultas Hukum UGM. 

Kemudian pada 2002-2007, Eddy menjadi Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM. 

Sejak 1999, Eddy menjabat sebagai dosen UGM dan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM pada 2010.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/10/134311778/wamenkumham-edward-omar-sharif-hiariej-jadi-tersangka-gratifikasi-ugm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke