Salin Artikel

Ingin Banggakan Orangtua, Pria di Yogyakarta Mengaku Jadi Masinis

Kapolsek Jetis Kompol Wahyu Sudadi mengatakan, pencurian itu bermula pada tanggal 28 Oktober 2023, seorang pegawai PT KAI inisial A bertemu dengan pelaku DM di angkringan depan Stasiun Lempuyangan, Kota Yogyakarta.

Saat bertemu korban, DM mengenakan seragam masinis. Lalu pada tanggal 30 Oktober 2023 pukul 21.00 WIB, korban kembali bertemu dengan pelaku DM di angkringan yang sama.

DM juga mengenakan seragam masinis.

"Setelah ngobrol karena merasa dari satu daerah yaitu dari Malang. Kemudian korban A menawarkan menginap di kosnya dan pelaku DM mengiyakannya," jelas Wahyu, Kamis (9/11/2023).

Lalu pada pukul 02.30, korban terbangun dan ternyata pelaku DM sudah tidak ada di kamar kos A. Setelah dilakukan pengecekan gawai milik korban sudah raib.

Kanit Reskrim Jenis AKP Mardiyanto menambahkan pelaku DM memang mengidam-idamkan bekerja sebagai masinis kereta api. Bahkan DM juga sudah mengikuti tes masuk PT KAI tetapi tidak diterima.

Korban sempat mencurigai pelaku karena pakaian yang dipakai oleh pelaku bukan merupakan pakaian masinis. Pasalnya, tanda pangkat yang digunakan pelaku juga berbeda.

"Kalau masinis pangkat 4 strip dan menggunakan Wing. Kalau korban pangkatnya 3 strip tapi menggunakan Wing, pangkat 3 strip itu asisten masinis," jelasnya.

Pelaku DM dapat diamankan dengan cara bekerja sama dengan PT KAI DAOP 6 Yogyakarta. Pengungkapan pelaku dengan cara melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di tiket kereta api.

"Dari NIK diketahui bahwa pelaku hendak ke Blitar melalui Stasiun Purwosari, Solo. Lalau diamankan di Purwosari," kata dia.

Ia menambahkan DM nekat mencuri gawai milik korban karena sudah kehabisan uang. Lalu gawai milik korban sudah dijual melalui daring dengan harga Rp 400 ribu.

Barang bukti yang diamankan Polisi berupa 1 seragam masinis palsu, 1 lembar tiket kereta, 1 buah gawai, kalung ID card bertuliskan PT KAI, dan uang tunai sebesar Rp 249.000

Atas perbuatannya pelaku DM dikenakan pasal 363 KUHP dengab ancaman hukuman 7 tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/09/234152978/ingin-banggakan-orangtua-pria-di-yogyakarta-mengaku-jadi-masinis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke