Salin Artikel

Pemkab Sleman Hentikan Aktivitas 2 Penambangan Ilegal di Prambanan

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan peninjuan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kapanewon Prambanan.

Dari peninjuan ini, tim melakukan penghentian aktivitas di 2 lokasi pertambangan tanpa izin. 

Tim yang melakukan peninjuan terdiri dari Bagian Perekonomian dan SDA, Satpol PP DIY, Dinas PUP-ESDM DIY, DPMPTSP DIY, Satpol PP Sleman dan BKAD Sleman serta perangkat daerah terkait. 

Analis Kebijakan Ahli Muda dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sleman Falak Susanto mengatakan peninjuan dilakukan di pereng Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan. 

Di lokasi ini sebelumnya sudah dilakukan peninjuan pada Kamis (26/10/2023) dan tidak ada aktivitas pemotongan bukit. 

"Pada peninjauan pertama aktivitas pemotongan dan pengangkutan material tidak ada," ujar  Falak Susanto dalam keterangan tertulis Humas Pemkab Sleman, Rabu (8/11/2023). 

Kondisi berbeda ditemukan tim saat melakukan peninjuan kedua yakni pada Rabu (8/11/2023). Tim mendapati adanya aktivitas penambangan. 

Alasan dari aktivitas tersebut karena ada permintaan warga terkait mitigasi bencana longsor. 

"Pada peninjauan hari ini terdapat aktivitas penambangan. Aktivitas di lokasi ini penambang beralasan adanya permohonan dari warga untuk mitigasi bencana longsor," ucapnya.

Tim kemudian melakukan penghentian aktivitas dengan memasang garis dilarang masuk.

Selain itu juga melakukan pembinaan kepada pemrakarsa untuk segera melakukan proses perizinan ke instansi terkait.

Tim kembali menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di sini juga tidak dapat dilakukan kembali jika belum memiliki izin. 

Di peninjuan lokasi kedua di Kikis, Kalurahan Sambirejo, tim mendapati telah dilakukan pemotongan bukit dengan alasan penataan lahan untuk hunian warga. Pemotongan telah dilakukan selama seminggu. 

Status kepemilikan adalah sertifikat hak milik (SHM) perorangan sedangkan pemrakarsa/penambang dari wilayah Klaten.

Material hasil pemotongan bukit ini dijual sebagai tanah urug. Dari penelusuran, tim mendapati penambang belum memiliki izin operasional apapun. 

Di lokasi ini tim melakukan penghentian aktivitas dengan memasang garis dilarang melintas oleh Satpol PP Sleman dan Satpol DIY.

Tim juga melakukan pembinaan kepada pemrakarsa untuk segera mengurus perizinan ke dinas terkait dan aktivitas tidak boleh dilanjutkan sebelum memiliki izin. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/09/233550578/pemkab-sleman-hentikan-aktivitas-2-penambangan-ilegal-di-prambanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke